Kemenkumham Bebaskan 61 Narapidana di Sumatera Utara

narapidana di Sumatera Utara

TOPMETRO.NEWS – Sebanyak 61 orang narapidana di Sumatera Utara memperoleh kebebasan saat perayaan Natal pada 25 Desember 2017 besok. Mereka bagian dari 1.992 narapidana yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Sumatera Utara pada Natal tahun 2017.

“Yang mendapat remisi narapidana yang beragama Kristiani. Remisi ini akan diberikan bertepatan pada Hari Natal, 25 Desember 2017,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting.

Menurut Josua, sebanyak 1.862 orang mendapat remisi sebagian atau RK I. Mereka hanya mendapat potongan masa hukuman yang bervariasi.

“Selain itu sebanyak 595 narapidana dapat remisi 15 hari, 1.099 narapidana dapat remisi 1 bulan, 126 narapidana dapat 1 bulan 15 hari dan 41 orang narapidana mendapat remisi selama 2 bulan,” terang Josua sembari menjelaskan, 61 orang narapidana yang mendapat remisi bebas karena hukuman mereka habis setelah menerima potongan masa tahanan.

Jumlah Narapidana di Sumut

Saat ini, penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut per tanggal 21 Desember 2017 tercatat sebanyak 29.574 orang dengan terdiri 19.649 narapidana dan 9.915 tahanan.(TMN)

Related posts

Leave a Comment