Terdakwa Penjualan Organ Harimau Suamatera Divonis 2 Tahun Penjara

penjualan organ Harimau Sumatera

TOPMETRO.NEWS – Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa kasus penjualan organ Harimau Sumatera divonis 2 tahun penjara. Selain hukuman fisik, warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal itu diungkapkan ketua Majelis Hakim Riana Pohan saat dipersidangan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis (4/1/2018) sore.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” ucap Riana Pohan.

Sebelumnya Majelis hakim juga memerintahkan agar bangkai harimau diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera Sektor Medan.

“Dan memerintahkan barang bukti berupa harimau dalam keadaan mati diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera Sektor Medan,” ujar Riana.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Sani Sianturi yang meminta agar buruh sawit itu dihukum 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, Ismail yang tidak menggunakan kuasa hukum menyatakan menerima putusan. Dan begitu juga dengan JPU Sani Sianturi menerima putusan majelis hakim.

Kronologis

Untuk diketahui, Ismail Sembiring yang merupakan warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, 27 Agustus 2017, lalu. Kemudian, diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, naas bukan mendapatkan uang. Pria bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu, malah harus berurusan dengan penegak hukum atas perbuatan yang dilakukannya.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment