Polsek Percut Sei TuanTembak Pengedar Sabu

tembak pengedar sabu

TOPMETRO.NEWS – Petugas Polsek Percut Sei Tuan terpaksa tembak pengedar sabu karena mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap di Jalan Pelajar Ujung pada hari Senin (1/1/2018) malam. Pelaku, Rahmad Effendi Sinaga (32) warga Jalan Garuda 2, Kecamatan Percut Sei Tuan ditembak pada bagian kaki.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan Andi Pratama (28) warga Jalan Pelajar Ujung Lorong Mawar Kecamatan Medan Denai serta barang bukti 600 gram sabu, 2 timbangan elektrik, 3 telepon genggam, ribuan plastik klip sabu, 2 gunting dan 2 mancis.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Awalanya kita mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” kata Pardamaen dalam siaran persnya di Mapolsek Percut pada hari Kamis (4/1/2018).

Lanjut dijelaskan Hutahaean, menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

“Nah, saat digrebek, kedua pelaku sedang menimbang 600 gram sabu di bantaran sungai Jalan Pelajar tersebut,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Selain itu, Kapolsek mengungkapkan, dari pengakuan kedua tersangka, barang haram yang diperoleh dari seorang berinisial T warga Jalan Perjuangan Medan Denai itu akan diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Selanjutnya, kita melakukan pengembangan untuk menangkap warga Jalan Perjuangan tersebnut. Namun sayang, tersangka Rahmad melakukan perlawanan sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas dan langsung diboyong ke rumah sakit Bhayangkara,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Pcercut Sei Tuan ini.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka

Imbas perbuatannya, kedua tersangka terpaksa meringkuk di jerujo pengap rumah tahanan Mapolsek Percut. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment