TOPMETRO.NEWS – Babeh memang biadab. Bayangkan pria ini sampai nekat sodomi anak. Tak tanggung-tanggung jumlah korbannya pun sudah 41 orang. Beruntung, prilaku pelaku WS alias Babeh (49) terbongkar hingga dirinya harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Tindakan biadab Babeh antara lain menyodomi 41 bocah dengan iming-iming ajian semar mesem dan menyuruh korban menelan gotri (biji logam) sebagai syarat mendapatkan ilmu kebal. Kasus kejahatan seksual ini sebenarnya sudah diprediksi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menyebutkan tahun 2018 kasus kekerasan seksual masih mendominasi, seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS baru-baru ini.
Sekadar diketahui pelaku Babeh diketahui pertama kali menyodomi anak-anak di gubuk yang terletak di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Namun dia terpaksa pindah lapak setelah ada warga yang membakar gubuk dia. Setelah itu Babeh membangun gubuk di Desa Sukamanah. Di situ dia kembali menyodomi anak-anak.
Sejauh ini, polisi menyebut korban sodomi Babeh menembus angka 41 orang dengan rentang usia korban 10-15 tahun. Angka itu masih ada kemungkinan bertambah.
“Sampai hari ini, yang sudah melaporkan ditambah yang kemarin sudah 41 orang,” kata Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Tangerang Banten, Jumat 5 Januari 2018.
Janjikan Ilmu Kebal
Babeh juga menjanjikan memberi ilmu kebal dengan menyuruh korbannya menelan gotri. Namun akhirnya para korban mengetahui tipu muslihat Babeh.
“Dia mempercayakan pada salah satu korbannya untuk memperkenalkan kawan-kawannya, kemudian dijanjikan kalau kamu punya ilmu kebal, kamu harus diberikan gotri untuk memperlancar supaya ilmu cepat masuk,” terang Listyo.
Babeh pun mengakui apa yang dilakukan sejauh ini hanya akal-akalan. Babeh ternyata tak memiliki ajian semar mesem dan menipu korbannya dengan menyuruh menelan gotri.
“Akal-akalan saya saja,” ujar Babeh.
Polisi menaruh atensi terkait kasus Babeh. Polisi mewajibkan warga memberikan perlindungan bagi anak-anak dalam bentuk maklumat.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaus lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan ponsel. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (tmn)
sumber: detikcom