Kejatisu Terima Pelimpahan Berkas Pungli Dana BOS Disdik Langkat

terima pelimpahan berkas

TOPMETRO.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terima pelimpahan berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dari penyidik Tipikor Polda Sumut pada hari Rabu (10/1/2018). Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang tersangka.

“Iya benar, pada hari ini kita telah menerima berkas dan empat tersangka kasus pungli Dana BOS dari penyidik Polda Sumut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Adapun tersangka yang dilimpahkan adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Salam Syahputra, Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN Korwil Langkat Hilir, Sukarjo Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Patini dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

“Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap dua minggu sebelumnya. Nah, pasca pelimpahan tahap dua ini sesegera mungkin akan kita limpahkan ke PN Tipikor Medan untuk disidangkan,” urai Sumanggar.

Sumanggar melanjutkan oleh penyidik Tipikor Polda Sumut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI NO 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Saat keempat tersangka akan kita titip ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu

Kasus Pungli Dana BOS di Dinas Pendidikan Langkat ini terjadi pada Oktober 2017 kemarin. Keempat PNS itu diringkus bersama 7 orang lainnya di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat pada hari Selasa (17/10/2018) sekitar 11.00 Wib.

Mereka diamankan karena diduga telah melakukan pengutipan atau pemotongan dana BOS di seluruh SMP negeri di Kabupaten Langkat dengan besaran Rp10 ribu per siswa. Proses pengutipan itu melalui 3 koordinator wilayah.

Proses pengutipan dilaksanakan pada saat rapat koordinasi yang dipimpin kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh kepala SMP Negeri di Kabupaten Langkat.

Barang Bukti

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS. Belakangan dari sebelas orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment