topmetro.news – Terdakwa Heriawan Sumantri, otak pelaku penembakan pengusaha butik tersenyum saat mendengarkan hukuman lima tahun yang dijatuhkan ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan Kamis 18 Januari 2018.
Senjata Api Rakitan
Majelis hakim menilai hukuman itu diberikan, karena perbuatan terdakwa menimbulkan trauma terhadap pengusaha butik berinisial DRH karna ditembaki dengan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru.
Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat khususnya warga rumah kos-kosan di Jalan Sei Batang Kuis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru Medan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 jo 406 jo 56 KUHP tentang membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang,” ujar Erintuah Damanik.
Selain itu Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver dirampas negara untuk dimusnahkan.
Keputusan majelis hakim juga lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Raden. Sedangkan yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbatannya dinilai telah melanggar hukum, sedangkan yang meringankan berlaku sopan sepanjang persidangan.
Terima Putusan Majelis Hakim
Menanggapi putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara langsung menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa tanpa didampingi penasihat hukumnya sembari tersenyum menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
Sekadar diketahui Heriawan Sumantri (32), warga Jalan Kompos, Sidomulyo, Sunggal, Deli Serdang dan Febri Rahma Sari (22), warga Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Medan. Kedua pelaku penembakan itu diringkus saat sedang berada di salah satu lokasi karaoke di Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa 1 Agustus 2017. (TM-10)