Tiga Penumpang Lion Air Bawa Sabu, Ditangkap di Pesawat

Tiga Penumpang Lion Air Gendong Sabu

topmetro.news – Penumpang lion air bawa sabu ditangkap. Mereka nekat menyelundupkan barang haram itu di sepatu dan ranselnya. Informasi yang diterima tiga penumpang pesawat itu ditangkap saat terbang dari Batam ke Jakarta. Mereka diamankan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Sedikitnya 2.349 gram barang bukti sabu diamankan dari pelaku berinisial MI (31), ZI (29) dan IH (32).

Menurut Hengky Aritonang, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengatakan, tiga pria asal Aceh ini nekat menyelundupkan sabu dalam sepatu dan tas ransel.

“Ketiga kurir narkotika itu ditangkap saat masih berada di dalam pesawat Lion Air JT-373 tujuan Batam-Jakarta, sebelum mendarat di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta,” kata Hengky, Jumat 19 Januari 2018.

Hengky menjelaskan, penangkapan tiga kurir narkoba itu bermula adanya informasi dari petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Hang Nadim Batam. Ketika itu, petugas membekuk seorang kurir narkoba berinisial M pada Minggu, 7 Januari 2018.

Menurut Hengky, saat M ditangkap ketiga tersangka sudah berada di dalam pesawat hendak terbang dari Batam menuju Jakarta. Melalui koordinasi yang cepat, akhirnya ketiga pelaku ditangkap di dalam pesawat.

“Tersangka yang ditangkap di pesawat ada tiga orang. Hasil pengembangan, ada satu orang tersangka lagi yang ditangkap berinisial AM (26), tetapi tidak ada barang bukti karena dibawa ketiga pelaku,” jelasnya.

Dari pemeriksaan diketahui para tersangka merupakan sindikat pengedar narkotika asal Aceh. Mereka mendapat sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Batam dan Jakarta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan, selain membekuk para pelaku, pihaknya kini sedang mengejar dua pelaku lain yang sudah masuk DPO.

“Ada dua DPO yang masih dikejar berinisial Z dan H. Mereka berkumpul di Bandara Hang Nadim. Z berperan mengendalikan pengiriman dan H yang bertugas menerima sabu-sabu,” jelasnya.

Upah Rp 10 Juta Per Orang

Dari keterangan tersangka diketahui, jika berhasil mengirimkan paket sabu-sabu itu ke tangan H penumpang lion air bawa sabu itu akan mendapatkan upah Rp10 juta per orang. Mereka semuanya dikendalikan Z.

“Z ini posisinya di Aceh dan masih dalam pengejaran petugas. Begitupun dengan H yang di Jakarta. Kelima tersangka yang ditangkap ini semuanya berada di bawah kendali DPO Z,” tandas Silitonga. (tmn)

sumber: poskota

Related posts

Leave a Comment