Curi Ponsel, Mukhlis Ditangkap Pemiliknya

curi ponsel

topmetro.news – Nekat curi ponsel, Mukhlis diringkus pemilik HP itu. Pelaku menggunakan seser atau tanggok, alat penangkap ikan. Sialnya Muklis (22) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung itu ditangkap pemiliknya sendiri. Tak pelak lagi pelaku terpaksa ‘menginap’ di kantor polisi lantaran mencuri ponsel milik Andrian Pratama Bastanta Brutu (17) warga Jalan Kolam Nomor 6 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis 18 Januari 2018.

Kini pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji rumah tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan dan terancam dipenjara 5 tahun karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

“Aksinya mencuri ponsel menggunakan alat penangkap ikan melalui jendela nako di rumah kos korban Jalan Kolam Nomor 06 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan diketahui oleh korban,” ujar Kapolsek Percut, Kompol Pardamaean Hutahaean di Mapolsek Percut.

Suara Berisik

Kapolsek melanjutkan, ikhwal terjadinya pencurian itu ketika korban yang sedang tidur bersama temannya di rumah itu terjaga karena suara berisik aksi pencurian.

“Nah, korban terbangun langsung menyaksikan ponsel samsung miliknya telah berada di dalam tanggok yang berada di genggaman pelaku,” ungkap Pardamaean.

Sempat Meronta

Selanjutnya, Pardamaean menambahkan, korban langsung menangkap tangan yang menggenggam tanggok itu.

“Kendati berupaya meronta, namun upaya pelaku sia-sia. Sebab, rekan korban langsung menangkapnya,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Usai menangkap pelaku, selanjutnya korban menghubungi Polsek Percut Sei Tuan.

“Petugas yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi dan memboyong pelaku ke Mapolsek Percut berikut barang bukti ponsel merk Samsung, tanggok, obeng, gunting dan kunci pas,” tandasnya. (TM-RIJAM)

Related posts

Leave a Comment