Hakim Perintahkan Siwaji Raja Dibebaskan

TOPMETRO.NEWS – Hakim tunggal Erintuah Damanik desak Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho bebaskan Siwaji Raja yang diduga otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3).

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan. Dan membebankan biaya perkara seluruhnya kepada termohon,” ucap Erintuah.

Tak hanya diperintahkan untuk membebaskan Siwaji Raja, Kapolresta Medan juga disuruh untuk perbaiki nama baik Raja.

“Kami juga minta kepada termohon agar memperbaiki nama baik pemohon,” ungkap Erintuah kembali.

Hal putusan pembebasan terhadap Siwaji Raja yang disebutkan Erintuah itu disebabkan termohon tidak sanggup menunjukkan barang bukti. Seharusnya dalam perkara pidana minimal yang disuguhkan untuk menjerat tersangka.

Selama dipersidangan keluarga Kuna yang menjadi korban pembunuhan sadis itu terlihat sedih dan seolah sudah pasrah dengan kondisi yang menimpa dikeluarganya. (TM/Sag)

Related posts

Leave a Comment