Perdagangan Perempuan Dituntut 3,6 Tahun Penjara

perdagangan perempuan

topmetro.news – Terdakwa perdagangan perempuan, Ahmad Anshari Sidabutar alias Ando Sidabutar langsung tertunduk begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rotua Hutauruk menuntutnya dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa yang masih berusia 18 tahun tersebut juga dituntut denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Rotua di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/1/2018).

Mendengar itu, Ando Sidabutar yang ditanyai Ketua Majelis Hakim, Fahren atas tuntutan JPU mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.

“Menyesal pak,” sebut pria bergaya lemah gemulai tersebut.

Kronologis

Penangkapan terhadap Ando Sidabutar berawal dari informasi yang menyebutkan sekitar bulan Agustus bahwa terdakwa mempunyai beberapa teman wanita yang bisa dibawa untuk kencan. Selanjutnya, dua petugas Ditreskrimum Polda Sumut mengajak terdakwa berjumpa di restoran cepat saji di kawasan Cemara.

Setelah pertemuan itu, pada 26 September 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang menyaru sebagai pelanggan kembali menghubungi terdakwa dan minta dicarikan tiga orang wanita untuk dibawa ke salah satu hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja.

Permintaan itu disanggupi oleh terdakwa dengan syarat tarif per jamnya untuk satu wanita sebesar Rp 1 juta.

“Terdakwa kemudian menghubungi tiga teman wanitanya berinisial PS alias P, HRM dan F alias D. Ketika itu terdakwa menyebutkan ada pekerjaan kepada ketiganya,” jelas Rotua dalam dakwaannya.

Tepat pukul 21.00 WIB di tanggal yang sama, petugas yang tengah menyaru sebagai pelanggan menyerahkan uang panjar sebesar Rp 1,5 juta kepada terdakwa. Tak lama kemudian, polisi yang tengah menunggu disekitar lokasi langsung menangkap pelaku. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment