Hasil Gelapkan Sepeda Motor Dipake Nyabu, Aseng Merenung di Penjara

topmetro.news – Setelah uang dari menjual sepedamotor hasil penggelapan habis dipake nyabu dan berjudi, Suardi Winata alias Aseng (23) warga Jalan Pringan Dusun VI Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dibekuk petugas Polsek Sunggal saat berada di rumah orangtuanya, Jalan Bilal Gang Cempaka, Minggu (28/1) malam.

Info yang diperoleh, Hari Sabtu (3/2/2018) siang, penggelapan berawal saat pelaku datang ke rumah Suhardi (45) di Jalan Danau Poso No 25 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, untuk memperbaiki sepeda motor Yamaha Vega R BK 2726 CK milik korban yang rusak, Minggu (24/12) malam.

Setiba di rumah, Aseng meminta agar sepeda motor korban dibawa ke rumahnya untuk diperbaiki. Lalu tanpa pikir panjang, korban memberikan sepeda motornya untuk dibawa pelaku.

TERANCAM 4 TAHUN PENJARA

Namun ternyata, pria yang bekerja sebagai mekanik itu tak juga mengembalikan sepeda motor korban. Bahkan hingga sebulan, pelaku tak juga datang mengembalikan sepeda motornya. Akhirnya korban melaporkan Aseng ke Mapolsek Sunggal, Kamis (25/1) siang.

Tiga hari mencari keberadaan pelaku, petugas Polsek Sunggal mendapat kabar jika Aseng berada di rumah orangtuanya di Jalan Bilal Gang Cempaka. Tak mau buruannya kabur, petugas langsung menangkap pelaku.

Kepada polisi, Aseng mengaku, sepedamotor korban dijualnya kepada orang yang tak dikenalnya di kawasan Medan Timur sebesar Rp1,3 juta. Uang dari menjual sepeda motor korban dipake untuk main judi dan narkoba.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna membenarkan penangkapan pelaku. “Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Wira. (TM-13)

Related posts

Leave a Comment