Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Berkas Mujianto Dikembalikan ke Polda Sumut

topmetro.news – Berkas kasus penipuan dan penggelapan yang menjadikan bos PT Cemara Asri Group Mujianto sebagai tersangka, dikembalikan Jaksa Peneliti Kejati Sumut ke Penyidik Poldasu. Berkas Mujianto dikembalikan, karena jaksa menilai belum lengkap untuk diteruskan ke pengadilan.

“Kita kembalikan pada tanggal 1 Februari kemarin,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Jumat (2/2/2018).

Sumanggar mengatakan, tidak hanya berkas milik Mujianto, jaksa juga mengembalikan berkas milik Rosihan Anwar, staff Mujianto yang juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp3 miliar itu. Sumanggar menyebutkan pengembalian ini lantaran jaksa melihat masih banyak yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sumut.

“Berkasnya kita terima pada 23 Januari 2018 kemarin. Sudah diteliti oleh jaksa penelitinya, menyatakan sikap, berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan, karena ada kekurangan. Dengan registrasi perkara P-18 dan P-19,” tutur Sumanggar.

KEJATISU TUNJUK JPU

Dalam perkara ini, Kejati Sumut kata Sumanggar, juga sudah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini hingga ke pengadilan. “Tim JPU sudah ada. Sejak pemberitahuan perkara (SPDP), sudah ada JPU yang ditunjuk menangani perkara ini,” kata Sumanggar.

Diketahui, pengusaha property ternama di Medan, Mujianto bersama karyawannya Rosihan Anwar, resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin 31 Januari 2018, setelah sebelumnya pada 28 April 2017, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Mujianto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar. (TM-10)

Related posts

Leave a Comment