Razia Yustisi Covid-19 di Lhokseumawe, Petugas Gabungan Tangkap Pengguna Sabu

Polres Lhokseumawe mengamankan

topmetro.news – Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, di Lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Tepatnya depan Terminal Bus Tipe A Kota Lhokseumawe, Jumat (18/9/2020), sekira pukul 10.30 WIB.

Mereka yang tertangkap, pria berinisial WD (32) yang berprofesi sebagai nelayan warga Dsn Bahagia Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Dan seorang wanita dengan inisial CD (20) yang berstatus pelajar warga Dusun Keude Baroh Desa Paloh Dayah Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, kedua tersangka tertangkap saat personil gabungan melakukan razia gabungan pendisiplinan Covid-19. Razia itu sendiri adalah untuk penertiban terhadap warga terkait protokol kesehatan, dengan mengambil lokasi depan Terminal Bus Kota Lhokseumawe.

Lanjutnya, saat itu kedua tersangka melintas dengan mengendarai sepmor. Dan ketika petugas menghentikan kenderaan mereka, terlihat penumpang yang duduk pada bahagian belakang menjatuhkan benda.

Jatuhkan Sabu

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap benda terdiri dari dua bungkus plastik transparan, yang jatuh dekat kaki CD tersebut. Ternyata ada dugaan, bahwa benda itu adalah narkotika jenis sabu.

Dari kedua tersangka kemudian diamankan barang bukti dua bungkus paket diduga narkotika jenis sabu. Beratnya BB tersebut, 2.40 gram/bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepmor Honda Vario warna merah No. Pol. BL 4076 ZP, serta satu unit HP merk Strawberry.

AKBP Eko Hartanto melanjutkan, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, petugas memboyong kedua tersangka ke Satnarkoba Polres Lhokseumawe.

reporter | Jamaluddin

Related posts

Leave a Comment