Pelakunya Diburu Polisi, 14 Unit Mobil Rental yang Di Gelapkan Diamankan

TOP METRO, NEWS – Petugas Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus rental. Sebanyak 14 unit mobil hasil dari kasus penggelapan tersebut pun berhasil diamankan.

Terungkap nya kasus ini berawal dari laporan korban bernama M. Akbar (23) warga Kecamatan Selesai yang tertuang dalam Laporan Polisi No.Pol : LP/B/120/II/2025/SPKT POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA/ Tanggal 20 Februari 2025.

Dalam pelaporan nya, awal mula pelaku berinisial FD (42) warga kota Stabat, datang ke sebuah rental mobil di Desa Bangun Sari, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, untuk menyewa 15 (lima belas) unit mobil pribadi berbagai jenis dan merk milik MA warga Desa Bagun Sari Kecamatan Selesai.

“Modusnya, mobil akan digunakan pelaku untuk digunakan sebagai transportasi proyek di Kabupaten Langkat di karenakan terlapor masih ada hubungan keluarga dengan pelapor sehingga pelapor pun percaya dan disepakati pembayaran akan dilakukan setiap bulannya pada Tanggal 05 Februari 2025,” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si didampingi Waka Polres Langkat Kompol Husnil Mubarok Daulay, SH.SIK.MIK, Kasat Reskrim AKP Pandu H. W. Batubara, SIK, MH, Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD, S.T.K, S.I.K, MH, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Pjs. Kabag Ren AKP Mardianto, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU Hermawan, SH, Kanit Tipidter IPDA Sandrika, SH, Jum’at (21/2/2025).

Namun, pelaku tidak menepati kesepakatan nya dalam hal pembayaran yang sudah jatuh tempo pada Tanggal 05 Februari 2025.

“Pelaku mengingkari janji nya untuk melakukan pembayaran. Bahkan, hingga pada hari Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIN, GPS dari setiap mobil telah mati dan pelaku tidak dapat dihubungi oleh korban. Melihat hal itu, korban pun membuat laporan ke Polsek Padang Tualang. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian lima belas unit mobil berbagai jenis senilai kurang lebih Rp2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Juta rupiah),” tegas Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Langkat bersama dengan Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan sebanyak 14 unit mobil yang tersebar di berbagai tempat di Wilkum Polsek Padang Tualang (Kecamatan Batang serangan). Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Langkat untuk proses penyidikan.

“Sementara untuk pelaku masih dalam pencarian petugas. Maka, kami berpesan kepada para pelaku usaha rental supaya benar-benar memperketat prosedur sewa, termasuk keamanan kendaraan (pasang GPS) yang hendak disewakan serta mengenali warga yang akan merental,” katanya.

Adapun korban dari kasus penggelapan mobil rental tersebut sebanyak 9 orang dari warga Kabupaten Langkat dan Medan diantaranya : Joni Sugiarto (36), Angga Rizqi (26), Sri Susanto (34), Wisma Ari Kusuma (22) merupakan warga Stabat. Kemudian, M. Akbar (23) warga Selesai, Andi (32) warga Binjai serta Winer (45), M.Saputra (32), Dedi Supriadi (37) warga Medan.

Related posts

Leave a Comment