Kakek Renta Cabuli Empat Anak Tetangga di Bawah Pohon Pisang Dekat Mesjid

KAKEK RENTA CABULI BOCAH

Topmetro.news – Kakek renta cabuli empat anak tetangganya akhirnya ditangkap polisi. Prilaku ‘tua bangka’ berinisial S (78) yang sudah mempunyai 14 cucu dan 7 orang cicit ini dilaporkan telah mencabuli anak tetangganya di Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Akibat perbuatannya yang sudah mencabuli anak di bawah umur, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi.

Kasus ini terungkap ketika polisi menerima laporan pencabulan terhadap anak tetangganya. Usai menerima laporan ‘tua-tua keladi’ itu ditangkap, Selasa (13/2/2018) sekira pukul 19.15 Wib.

Kasat Reskrim AKP TP Butar-butar Senin (26/2/2018) yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan salah seorang pelaku cabul yang telah mencabuli 4 orang anak tetangganya.

Menurut Butar-butar, pelaku S ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban Beni Rahmadani (42), warga Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan, Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dimana salah satu dari 4 orang tua korban.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung meringkus pelaku di tempat tinggalnya yang tak jauh dari rumah korbannya. Setelah mengamankan pelaku petugas langsung membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ceritanya bermula dari Saksi Ratna beserta salah satu korban berinisial I (11), melaporkan pada ayahnya Beni Rahmadani bahwa korban beserta 3 temannya Bunga (11), Mawar (12) dan Ros (11) telah beberapa kali dicabuli pelaku saat hendak sholat dan pulang dari Mesjid di bawah pohon pisang dekat Mesjid.

Mendengar keterangan anaknya, Beni Rahmadani segera membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.

Mau Sholat dan Pulang dari Mesjid

Di hadapan juper, pelaku S mengakui telah beberapa kali mencabuli 4 orang anak dengan cara mencium pipi dan bibir, lalu meremas dada dan ‘merambah’ alat kemaluan ke empat korban di Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, kota Tebingtinggi, tepatnya di belakang Mesjid Taqwa di bawah pohon pisang saat keempat korban hendak sholat dan pulang dari Mesjid. Usai puas mencabuli keempat korban, pelaku selanjutnya memberikan uang.

Kepada I, pelaku S mengaku telah melakukan sebanyak 2 kali dan setelah itu I diberi uang Rp 2 ribu, sedangkan kepada Bunga, pelaku telah melakukan pencabulan 3 kali dan usai melampiaskan nafsunya, Bunga diberikan uang Rp 5 ribu.

Kepada Mawar, pelaku juga mengakui telah mencabuli korban 3 kali dan pelaku ada memberi uang Rp 10 ribu usai melepaskan nafsu bejatnya. Sementara kepada Ros, pelaku mengakui baru satu kali melakukannya dan pelaku S juga memberi uang Rp 5 ribu. Diakui pelaku, perbuatan terkutuk itu biasa dilakoninya sekitar pukul 19.10 Wib saat keempat korban hendak sholat atau sepulang dari sholat.

Sering Diminta Uang

Ketika ditanyai awak media, kakek renta itu melakukan perbuatannya karena merasa sering dimintai uang oleh keempat korban saat mereka bertemu. ”Kini pelaku telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dari Perpu No.1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara,” kata polisi. (TM-Erwan)

Related posts

Leave a Comment