Ratu Ekstasi Diringkus Polisi di Tebing Tinggi

Ratu Ekstasi

topmetro.news – Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang ratu ekstasi bernama Wahani alias Hani (24) di rumahnya di Jalan Sei Wampu, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pekan lalu. Dari tangan tersangka petugas menemukan 53 butir pil Ekstasi.

Tertangkapnya pelaku setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

“Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip yang berisikan 53 butir diduga Narkotika jenis ekstasi. Pil warna hijau berlogo kodok sebanyak 17 butir, pil warna merah bata berlogo huruf R sebanyak 17 butir, dan pil berwarna coklat berlogo huruf A sebanyak 19 butir,” kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala pada Selasa (27/2/2018).

Barang Bukti Lainnya

Selain itu, lanjut MT Sagala, petugas juga menemukan satu buah botol plastik merek Xylitol serta 18 bungkus plastik klip kecil kosong yang disembunyikan pada di dinding belakang rumah pelaku.

“Dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku kalau pil Ekstasy itu adalah milik temannya berinisial AS warga kota Medan. Temannya tersebut menitipkan barang haram tersebut kepadanya saat keduanya bertemu dan karaoke bersama di salah satu Cafe di kota Tebing Tinggi,” ungkap Sagala.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(TM/Erwan)

Related posts

Leave a Comment