topmetro.news – Partai pengusung Paslon JR Saragih-Ance Selian menyampaikan apresasi atas ketegasan dan sikap Bawaslu Sumut yang telah memberikan pembelajaran hukum kepada anggota KPU Sumut terkait tata tertib sidang di musyawarah sengketa Pilgubsu 2018.
“Kita melihat ada ketegasan hukum yang ditunjukkan pimpinan sidang Bawaslu Sumut kepada KPU Sumut,” ujar Ketua DPC PKB Binjai Samsul Bahri Pane, Kamis (1/3/2018), menanggapi dikeluarkannya salah seorang anggota KPU Sumut, Benget Silitonga dari persidangan gugatan JR-Ance di Bawaslu Sumut.
Lebih lanjut, Samsul mengatakan, kualitas dan profesionalitas komisioner Bawaslu Sumut terlihat lebih dalam memahami proses hukum terkait sengketa Pilgubsu yang diperjuangkan Paslon JR-Ance.
TMS BERAROMA TAK SEDAP
Dikatakannya, sejak JR-Ance di-TMS-kan KPU Sumut, telah tercium aroma tidak sedap di KPU. Pertanyaan publik, bagaimana mungkin bupati dua periode di Simalungun dan mantan anggota TNI dinyatakan tidak MS tersangkut keabsahan copy ijazahnya.
“KPU Sumut yang hari ini, kok berbeda dengan putusan KPU sewaktu pencalonan JR sebagai bupati dua periode di Simalungun,” tegasnya.
Dia pun mengatakan ada dua kemungkinan, KPU Simalungun sewaktu memutuskan MS di Simalungun lebih profesional, atau yang kedua KPU Sumut lebih mengedepankan kepentingan personal.
“Buktinya, karena merasa benar sendiri anggota KPU Sumut diusir dari sidang Bawaslu Sumut,” lanjutnya.
“Kita tidak habis pikir komisioner KPU Sumut berhayal apa saat menetapkan TMS Paslon JR-Ance. Diduga KPU Sumut tidak bisa berpikir rasional karena telah terintervensi kekuatan politik dan money politic,” ungkapnya seraya mendorong Paslon JR-Ance untuk melakukan proses DKPP terhadap seluruh komisioner KPU Sumut.
HARAPAN UNTUK BAWASLU
Masyarakat Sumut, kata Samsul menaruh harapan kepada lembaga penyelenggara Pilgubsu yaitu Bawaslu Sumut sebagai pintu terakhir yang akan menutup rapat dugaan intervensi dan ‘money politic’. Independensi Bawaslu Sumut kini dipertaruhkan.
Kesan bahwa Bawaslu Sumut akan lebih professional, kata Samsul, terlihat dari rangkaian proses sidang sengketa di Bawaslu Sumut. Dimana komisioner KPU Sumut dipersilahkan oleh Ketua Majelis Hardi Munthe untuk meninggalkan ruang sidang, karena cenderung mengganggu jalannya persidangan gugatan Paslon JR-Ance.
“Ada titik terang bagi masyarakat Sumut untuk memilih pemimpin perubahan setelah ketua majelis mengusir anggota komisioner dari ruang sidang,” ungkapnya.
Rasa percaya dan apresiasi yang baik oleh publik Sumut kepada Bawaslu Sumut, ujar Samsul, jangan sampai ternodai dengan putusan di luar hasil persidangan. ”Kita mendengar kesaksian para ahli selama persidangan, menyatakan KPU Sumut terburu-buru, KPU Sumut keliru. KPU Sumut mengabaikan makna dari keabsahan ijazah dan lain,” ungkapnya.
BAWA KPU KE DKPP
Hal ini, tambahnya, sebagai petunjuk Bawaslu Sumut untuk menerima permohonan JR-Ance. Tidak hanya itu, Bawaslu Sumut harus melakukan terobosan untuk ikut men-DKPP-kan KPU Sumut. “Tidak pantas komisioner KPU Sumut bertindak tidak independen dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan Pilgubsu,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan Bawaslu Sumut, bahwa ke depan masih ada pileg dan pilpres. Tentu tekanan, intervensi dan ‘money politic’ di kegiatan itu lebih tinggi. Kalau di Pilgubsu saja seperti ini bagaimana lagi pada saat pileg dan pilpres.
“Tidak ada pilihan, komisioner KPU Sumut harus DKPP. Jika terbukti supaya ‘penyamun’ penyelenggara itu diberhentikan dan dikenakan sanksi berat. Harapan terakhir kita tentu menginginkan Pilgubsu, pileg dan pilpres di Sumut dan di Indonesia pada umumnya terlaksana dengan baik. Lagi-lagi keberadaan penyelenggara pilkada, pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak bisa dinafikan,” pungkasnya. (TM-11)