13 Ormas Islam Desak Pengembalian Status RS Haji

Ormas Islam

topmetro.news – Tim Badan wakaf Indonesia terdiri dari 13 Ormas Islam pada Senin (5/3/2017) melakukan audiensi ke Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman guna mendesak pengembalian status Rumah Sakit Haji Medan yang saat ini dikelola oleh Pemprov Sumut.

“Kita minta lembaga DPRD Sumut, khususnya ketua Wagirin Arman membicarakan persoalan ini kepada Gubernur Tengku Erry Nuradi, agar mengembalikan status wakaf RS Haji Medan sesuai sejarah,” kata Abdul Hakim Siagian, perwakilan tim dari organisasi Muhammadiyah.

Hal itu disebabkan sejarah terbentuknya rumah sakit ini merupakan sumbangan,sadaqah, wakaf perorangan maupun hibah dari negara Arab Saudi.

”Pengelolaan RS Haji harus dikembalikan kepada status wakaf sesuai sejarahnya rumah sakit terbentuk. Salah satunya merupakan sumbangan pemerintah Arab Saudi akibat tragedi terowongan Mina,” katanya.

Diserahkan ke Yayasan

Seperti diketahui dasar kepemilikan RS Haji Medan awalnya merupakan RS Islam milik umat yang diserahkan kepada Yayasan Haji

Namun belakangan diambil alih oleh Pemprov Sumut setelah keluarnya Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2011 Perda nomor 11 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSU Haji Medan.

“Kami minta agar Pergub dan Perda ini harus dibatalkan sehingga selanjutnya pengelolaan dikembalikan ke Yayasan RS Haji Medan yang memang merupakan wakaf dari umat Islam,” kata Hakim Siagian.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengapresiasi kedatangan tim Badan RS Haji Medan diantaranya terdiri dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Ummat Islam (FUI), Alwasliyah, Muhammadiyah, IPHI dll.

“DPRD Sumut akan membahas persoalan ini dan segera melakukan pertemuan dengan fraksi-fraksi,” ujar Wagirin didampingi anggota DPRD Sumut Hanafiah Harahap.

Menurutnya jika memang diambil alih Pemprov Sumut, harus melalui mekanisme hukum yang berlaku karena ini adalah wakaf umat Islam.

Sebelumnya persoalan pengambilalihan status RS Haji ini juga telah pernah dibahas beberapa waktu lalu di tingkat Komisi E DPRD Sumut.

Komisi E menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk melakukan pembubaran Yayasan RS Haji Medan dengan menyatakan manajemen RS tersebut bangkrut.(TM/Erris)

Related posts

Leave a Comment