Rampok Sepeda Motor Ojek, Dua Sejoli Diringkus Polisi

sepeda motor ojek

topmetro.news – Sepasang kekasih, Bambang Sewindu (35) warga Jalan Jati Pasar IV Kecamatan Sunggal dan Dina Wardani (21) warga Jalan Rumbia Gang Keluarga, Kecamatan Binjai nekat merampok sepeda motor ojek.

Aksi nekat dua sejoli tersebut dibantu seorang teman bernama Jurman (37) warga Jalan Medan Binjai KM 19 Kecamatan Binjai Timur. Ketiganya berhasil diringkus petugas Polsek Sunggal dari Hotel Melala, Kecamatan Sunggal pada Sabtu (3/3/2018) malam kemarin.

Info yang diperoleh di mapolsek Sunggal pada Senin (5/3/2018) siang menyebutkan perampokan tersebut berawal saat korban Sheanvier (21) warga Dusun X Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Sunggal, sedang berada di pangkalan ojek di Jalan Telaga Sari Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal pada malam kejadian.

Tiba tiba pelaku Dina datang dan meminta korban untuk mengantarnya ke Pasar VIII. Namun setelah Dina naik ke boncengan sepeda motor korban, Dina minta diantarkan ke Hotel Surya Indah dulu.

Namun setelah sepeda motor berjalan pelaku kembali minta diantarkan ke Mencirim. Korbanpun memutar balik sepeda motornya ke arah Sei Mencirim. Disaat melintas di Jalan Telaga Sari Desa Telaga Sari, Sunggal, dua pelaku Bambang Sewindu dan Jurman memanggil Dina yang sedang dibonceng korban.

Dina meminta korban untuk berhenti. Setelah berhenti, Bambang mendatangi korban dan bertanya kepada korban apakah dirinya berpacaran dengan Dina. Korban pun menjawab bahwa dirinya hanya tukang ojek yang diminta Dina untuk mengantarakannya.

Kemudian, pelaku Bambang memukul wajah korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban sambil mengeluarkan golok. Merasa nyawanya terancam, korban melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Setelah menerima pengaduan korban, petugas melakukan penyelidikan ke TKP.

Hasilnya petugas menangkap Dina saat berada di Hotel Milala. Setelah diintrogasi Dina mengaku jika kedua pelaku lainya berada di Binjai dan petugas pun mencari pelaku di Binjai dan berhasil menangkap Jurman.

Pelaku Ditembak

Selanjutnya petugas mengembangkan dengan mencari pelaku Windu bersama barang bukti sepeda motor korban. Namun, saat ditangkap Windu berusaha melarikan diri hingga petugas menembak kaki kirinya dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dirawat.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, pelaku tertangkap setelah korban membuat laporan.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e,2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment