Ternyata Tim JR Saragih Legalisir SKPI ke Suku Dinas DKI Jakarta

Tim JR Saragih

topmetro.news – Tim JR Saragih yang terdiri dari Ronal Naibaho dan Silverius Bangun didampingi seluruh Komisioner KPU Sumut mendatangi kantor suku dinas pendidikan DKI Jakarta pada Senin (12/3/2018). Hanya saja terungkap dalam acara tersebut pihak JR Saragih melakukan legalisasi terhadap surat keterangan perintah ijazah (SKPI).

Kedatangan KPU dan pihak JR disambut Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Subaedah. Adapun lokasi legalisir itu berlangsung di kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI.

“Dari KPU semua komisioner hadir. Sementara dari Bawaslu Pak Irwan Harahap selaku kepala bagian,” kata Iskandar Zulkarnain mewakili komisioner KPU Sumut kepada wartawan.

Namun, dalam kegiatan itu KPU Sumut menilai komitmen pemohon (JR Saragih) terkesan melenceng dari amar putusan yang ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang memerintahkan pemohon untuk segera melegalisir ulang ijazah bukan justru melakukan pelegalisiran terhadap surat keterangan perintah ijazah (SKPI).

“Kebetulan saya ini masih di ruangan, dan proses leges ulang sudah selesai. Tetapi, yang dileges ulang tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Dalam amar putusan Bawaslu itukan dikatakan, fotokopi ijazah tetapi ini SKPI. Karena Pak JR melaporkan ijazahnya hilang,” katanya.

Kuasa Hukum Menunjukkan Ijazah

Padahal, dijelaskannya, pada sidang sengketa hari terakhir di Bawaslu beberapa waktu lalu, pihak JR Saragih melalui kuasa hukumnya ada menunjukkan dokumen ijazah SMA JR.

“Setelah ini kami akan membuat berita acara. Dan tentu akan ada keputusan sesuai amar putusan Bawaslu. Kami tidak akan keluar dari situ,” pungkasnya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment