Dipraperadilkan, Kuasa Hukum Kapolsek Medan Sunggal Minta Waktu

topmetro.news – Kuasa hukum Kapolsek Medan Sunggal minta waktu untuk memberi jawaban terkait permohonan praperadilan yang dilayangkan Ruslan Usman melalui kuasa hukumnya RAY Sinambela SH & Rekan.

Prapid digelar di PN Medan, Rabu (14/3/2018), untuk permohonan yang dilayangkan pada 26 Februari 2018, Nomor Registrasi 19/Pid.Pra/2018/PN Medan. Sidang terkait surat penahanan terhadap Ruslan Usman dengan Nomor: SP Han/148/II/2018 Reskrim tanggal 21 Pebruari 2018, dikeluarkan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna, yang menempatkan tersangka di Rutan Polsek Sunggal.

Dalam sidang, selaku kuasa hukum, Enni M Pasaribu SH MH didampingi Raja Adil J Sinambela SH, dan Sakti Sinambela SH membacakan permohonannya kepada majelis hakim agar memutuskan tentang sah atau tidaknya surat penahanan yang diterbitkan Polsek Sunggal tersebut.

“Bahwa yang menjadi objek permohonan praperadilan ini adalah, sah atu tidaknya Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/148/II/2018/Reskrim tertanggal 21 Februari 2018 atas nama Ruslan Usman,” ujarnya.

Sebab dalam faktanya, kata Enni, dalam surat penahanan disebutkan menempatkan tersangka di Rutan Polsek Sunggal mulai tanggal 21 Februari 2018 s/d 12 Februari 2018. Namun hingga pada tanggal 22 Februari 2018 Ruslan Usman masih ditahan. Maka pemohon memohon agar surat perintah penahanan atas Ruslan Usman dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

DIGUGAT RP2 MILIAR

Juga dimohonkan agar termohon membebaskan pemohon dari tahanan Polsek Sunggal. Serta agar termohon membayar ganti kerugian pemohon karena penahanan sehingga tidak bisa melakukan aktifitas sebagai kepala rumah tangga dan menjalankan usaha bisnis sebesar Rp500 juta. Juga biaya kuasa pemohon Rp500 juta.

“Terutama dalam perkara a quo maupun immaterial akibat mengalami depresi dan tercemarnya nama baik yang tidak ternilai. Tapi dapat ditaksir sebesar Rp1 miliar. Serta memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Usai pembacaan permohonan oleh pemohon, majelis hakim praperadilan Sontan Merauke Sinaga menanyakan kepada kuasa hukum termohon yang saat itu hadir, apakah sudah bisa memberikan jawaban atau tidak? Kuasa hukum termohon meminta waktu untuk memberikan jawaban pada Hari Kamis (15/3/2018).

Sebelumnya, berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/1024/K/IX/2016/RESKRIM/SEK SUNGGAL tanggal 23/9/2016, oleh pelapor an Pho Sin, Petugas Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ruslan Usman, Selasa (20/2/2018).

Keesokannya (21/2/2018) Polsek Sunggal mengeluarkan Surat Penahanan terhadap tersangka Nomor: SP Han/148/II/2018 Reskrim tanggal 21 Februari 2018 yang dikeluarkan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna yang menempatkan tersangka di Rutan Polsek Sunggal.

MASA PENAHANAN TAK JELAS

Berdasarkan surat tersebut tersangka Ruslan dikatakan ditahan mulai tanggal 21 Februari 2018 s/d 12 Februari 2018. Disini tampak tidak adanya kejelasan masa tahanan sampai kapan penahanan terhadap tersangka Ruslan. Sebab batas tanggal yang tertera pada surat penahanan adalah 12 Februari 2018 yang mana tanggal tersebut sudah lewat.

Tersangka Ruslan sendiri ditahan berdasarkan pengaduan Pho Sin ke Mapolsek Sunggal sesuai laporan bernomor: LP/1024/K/IX/2016/RESKRIM/SEK SUNGGAL, tanggal 23/9/2016. Dalam laporannya, Pho Sin mengaku telah mengalami penganiayaan secara beramai-ramai oleh Ruslan Usman dan teman-temannya.

Berdasarkan pengaduan itu, penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya menerapkan pasal 170 ayat (1) (penganiayaan secara beramai-ramai) Subs Pasal 351 ayat (1) (penganiayaan) KUHPidana terhadap tersangka Ruslan Usman. Pada tanggal 20 Februari 2018, personel Reskrim Polsek Sunggal akhirnya menangkap Ruslan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Ruslan Usman akhirnya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Pho Sin. Meski pun itu hanya dilakukan seorang diri. Atas pengakuan itu dan laporan korban sebelumnya, pada tanggal 21 Februari, Kapolsek Sunggal menerbitkan surat penahanan, yang kemudian dipersoalkan tersebut. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment