Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Yang Disimpan Dalam Septic Tank

pelaku pembunuhan

topmetro.news – Setelah melarikan diri selama empat hari, petugas Polres Solok Kota akhirnya meringkus pelaku pembunuhan Pariyatin Alias Pak De (42),  yang ditemukan dalam keadaan terbungkus karung goni disimpan dalam septic tank di Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (15/3/2018) lalu. Dua pelaku berinisial AW dan AL ditangkap di ladang tebu Desa Gentong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten  Mojokerto, Jawa Timur.

“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan kita mengarah kepada dua pelaku. Informasi yang didapat kedua pelaku berada di Kabupaten Sijunjung. Namun saat petugas ke Sijunjung, informasi dari keluarga pelaku, mereka berada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setiawan Sik MH, kepada wartawan, Jumat (15/3/2018).

Kapolres menambahkan, petugas yang mendapat informasi terebut langsung memburu pelaku ke Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sesampainya di Mojokerto, petugas mendapatkan keduany yang sedangh bersembunyi di ladang tebu Desa Gentong, Kecamatan Dlanggu.

“Kedua pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di ladang tebu Desa Gentong, Kecamatan Dlanggu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang Rp660 ribu, dua buah sim card ponsel, sepeda motor milik korban,” terang AKBP Donny Setiawan.

Menurut AKBP Donny Setiawan, dari pemeriksaan pelaku, motif pembunuhan tersebut dikarenakan cemburu. Ia menjelaskan bahwa, korban diketahui memiliki hubungan asmara dengan istri pelaku AW.

Cemburu

“Katanya korban berpacaran dengan istri pelaku AW. Karena perasaan cemburu itu, pelaku AW dibantu Al menghabisi korban,” papar AKBP Donny Setiawan.

Lalu, lanjut Donny Setiawan, pelaku utama AW membunuh dengan cara memukul korban dengan batu sebanyak 6 kali, dibagian mulut satu kali, kepala belakang dua kali, punggung satu kali dan dada satu kali.

“Sedangkan pelaku Al ikut membantu mengangkat korban dari lokasi pembunuhan ketempat penguburan korban di dalam septic tank, dikarenakan korban terlalu berat,” pungkasnya, sembari menegaskan kedua pelaku diganjar dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Wisma Kenanga II NO 19 RT II RW VI Ampang Kualo Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, Sumatera Barat digegerkan dengan penemuan mayat lelaki yang terbungkus karung goni di dalam septic tank, pada Minggu (11/3/2018) kemarin. Mayat tersebut diketahui bernama Pariyatin alias Pak De (42).(TMD/YON)

Related posts

Leave a Comment