JR Saragih Menangis Usai Diperiksa Gakumdu

JR Saragih menangis

topmetro.news – JR Saragih menangis didepan pendukungnya usai menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Provnsi Sumatera Utara di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan pada Senin (19/3/2018). JR Saragih dicerca 15 pertanyaan dan diperiksa selama 5 jam dimulai sekira pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

JR Saragih yang terlihat baru keluar dari ruang tim Sentra Gakkumdu Provsu sekira pukul 16.00 WIB dengan pengawalan petugas kepolisian terus berjalan hingga menuju kerumunan massanya, termasuk memenuhi permintaan pendukungnya untuk naik ke panggung (mobil pembawa sound) guna berbicara dihadapan pendukungnya itu.

“Saya sudah selesai diperiksa teman-teman, lihat saya mau balik dan kembali bekerja seperti biasa sebagai Bupati Simalungun sambil menunggu putusan dari PTTUN, terima kasih buat semuanya yang mencintai JR dan hadir ditempat ini, horas, horas,” ucap JR usai menjalani pemeriksaan Sentra Gakkumdu.

Seperti diketahui, disela orasinya tersebut JR Saragih kembali menangis saat dihadapan para pendukungnya yang sejak pagi menunggu JR Saragih menjalani pemeriksaan di depan Kantor Bawaslu Sumut tersebut.

Massa Pendukung

Adapun, massa pendukung pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih – Ance Selian, terus berdatangan sejak pagi ke Kantor Bawaslu Sumut berunjukrasa meminta agar Bawaslu Sumut berlaku adil terhadap pasangan bakal calon Gubernur Sumatera Utara tersebut dan bisa maju di Pilgubsu 2018.

Karena, JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh Gakumdu, terkait kasus fotocopy ijazah palsu,”Kami terus berjuang sampai titik darah penghabisan, karena JR Saragih telah dizolimi,”ujar masa pendukung.

Ketua Bawaslu Sumut

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida R Rasahan menegaskan pemanggilan JR Saragih oleh Sentra Gakkumdu sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah terkait penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Pilgub Sumut 2018. Pemanggilan dan pemeriksan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 16.00 WIB dengan materi di penyidik dari kepolisian yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu.

“Soal total waktu pemeriksaan, saya melihat bisa 10 sampai 15 pertanyaan, seputaran pelanggaran yang dilakukan JR terkait dugaan penggunaan dokumen saat mendaftar di KPU Sumut,” terangnya sembari menegaskan untuk kasus ini JR masuk dalam tindak pidana pemilihan denga masa penanganan terbatas, hanya 14 hari kerja dan tidak perlu ijin dari Kemendagri.

Sedangkan berkenaan dengan penetapan status tersangka JR Saragih, Syafrida menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pihaknya (Bawaslu Sumut) telah menerima laporan, selanjutnya Bawaslu memanggil pelapor, terlapor dan saksi.

“Nah, saat dipanggil bukan hanya pak JR juga KPU Sumut tak bisa hadir karena kesibukan mereka, alasan kesibukan inilah Bawaslu Sumut limpahkan ini untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Sementara, tambahnya bahwa belum pernah diperiksa namun JR Saragih selanjutnya ditetapkan tersangka pihak penyidik yang diketahui sudah mengumpulkan cukup bukti dan memenuhi unsur yang diduga dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/bupati dan walikota.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment