Terungkap!! OK Arya Dan Helman Herdady “Goreng” Calon Pemenang Proyek di Cafe Dan Hotel di Medan

Ok Arya

topmetro.news – Terdakwa Ok Arya dan Helman Herdady “goreng” calon pemenang proyek di Cafe dan Hotel yang berada di kota Medan, hal itu terungkap saat dipersidangan yang digelar diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (22/3/2018) sore.

“Sebelum diumumkan siapa pemenang tender ke publik, pak Bupati terlebih dahulu melakukan pertemuan gelap dengan pak Maringan Situmorang dan rekanan lain (Calon pemenang) di Cafe White Coffee dan dilanjutkan di sejumlah hotel di Medan,” ungkap terdakwa Helman Herdady Kadis PUPR Kabupaten Batubara di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Terdakwa Helman Herdady juga menegaskan kalau proses tender yang dilakukan selama ini hanyalah formalitas belaka, karena sesungguhnya siapa calon rekanan pemenang sudah ditetapkan oleh Bupati OK Arya dan Maringan Situmorang.

“Ya yang mulia, tender itu hanya formalitas, jadi calon pemenang tender pengerjaan proyek sudah ditentukan oleh Bupati, melalui Maringan sebagai perantara rekanan,” tegas Helman.

Namun saat Hakim menanyakan untuk apa dibuat tender itu, kalau pemenang sudah ditentukan, apakah hanya untuk memenuhi tahapan supaya tidak berbenturan dengan perundang-undangan. Dengan sigap terdakwa Helman menjawab iya.

“Ya betul yang mulia itu hanya formalitas aja, hanya supaya tidak berbenturan dengan Undang-Undang,” jelas Helman.

Nah saat Hakim menanyakan tentang kapasitas Helman yang hadir dipertemuan di Cafe dan Hotel. Helman dengan pelan mengakui kesalahannya.

“Ya saya salah pak,” cetus Helman yang tersudut sembari menyebutkan kalau dirinya menerima uang sebanyak Rp100 juta yang tersimpan di rekeningnya, dan akhirnya disita KPK. Sedangkan Bupati OK Arya menerima Rp300 juta.

Bupati Minta Fee 10 persen

Yang serunya lagi dipersidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga terdakwa itu, Helman juga membenarkan kalau terdakwa Ok Arya meminta fee sebesar 10 persen dari setiap rekanan untuk pengerjaan jembatan dan jalan.

“Dari setiap proyek pekerjaan Bupati minta disetor 10 persen dari pagu anggaran dan siapa calon pemenang sudah diatur melalui Maringan Situmorang,” tandas Helman.

Sementara pantauan awak media saat dipersidangan ketiga terdakwa Ok Arya, Helman dan Bos Ada Jadi Mobil Sujendi alias Ayen, enggan bertatap muka walaupun duduk bersampingan dibangku pesakitan PN Medan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment