TOPMETRO.NEWS – Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat, mengamankan dua pelaku cabul secara terpisah dari dua lokasi berbeda, Selasa (14/3).
Tersangka SD alias Surya (31) warga Desa Banjaran Raya Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, diamankan karena melakukan perbuatan cabul terhadap M (15) penduduk Dusun Sidodadi Harapan Jaya Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Peristiwa tersebut terjadi di perkebunan UPL belakang sekolah SMP Desa Banjaran Raya Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, pada 16 Februari 2017 sekira pukul 22.00 WIB. Sedang pelaku diamankan di Desa Titi Benda Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Selasa (14/3) sekira pukul 17.45 WIB.
Selanjutnya tersangka RP alias Roby (22) warga Dusun Patiteh Kebun Balok Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, diamankan karena melakukan pencabulan terhadap SWY (16) penduduk Dusun I Bukit Karya Desa Kebun Balok Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat di Dusun I Bukit Karya Desa Kebun Balok Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat pada tanggal 12 Januari 2017 sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka diamankan di Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Selasa (14/3) sekira pukul 17.45 WIB. Peristiwa persetubuhan terhadap korban dengan cara pelaku membujuknya untuk mau melakukan persetubuhan berulang kali sehingga korban merasa keberatan.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Dharma ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.
“Kedua korban membuat pengaduan ini semuanya berdasarkan laporan yang kita terima, dimana mereka keberatan akibat sudah disetubuhi para pelaku,” ujar Kasat.(TMD/011)
Polres Langkat Amankan Dua Pelaku Cabul
