Jual Ganja, Nenek ER Langganan Masuk Bui

TOPMETRO.NEWS – Seorang nenek berinisial ER (52), sepertinya tak pernah kapok keluar masuk penjara. Meski sudah tiga kali dipenjara karena menjual ganja, warga Kota Langsa, Aceh ini kembali ditangkap karena menjual ganja seberat 10 Kg.

Ironisnya, sang nenek kali ini ditangkap bersama salah satu anaknya. Diduga sang nenek dan anaknya merupakan komplotan penjual ganja karena mereka ditangkap bersama tiga tersangka pengedar lainnya.

Nenek ER mengaku terpaksa menjual ganja karena terdesak faktor ekonomi untuk menghidupi keluarganya. Sebab,sang suami mendekam dalam penjara karena terjerat kasus yang sama. “Saya menjual ganja untuk biaya hidup,” katanya saat diamankan di Polres Langsa, Rabu (15/3).

Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma mengatakan, nenek ER diduga sudah lama berprofesi sebagai pengedar ganja bersama anggota keluarganya yang lain. Apalagi suami sang nenek dan salah seorang anaknya, juga sudah mendekam di dalam penjara karena kasus narkoba.

“Nenek ER kami tangkap bersama komplotannya yang berjumlah empat orang. Kami juga menyita barang bukti 10 Kg ganja dalam dua dandang besar yang siap dijual,” ujar Agung.

Nener ER dan empat anggota komplotannya dijerat Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika. Mereka diancaman hukuman penjara paling  ringan selama 6 tahun.(TMN)

Related posts

Leave a Comment