Dugaan Penggelapan Tanah, Istri Pendeta Dilaporkan ke Poldasu

topmetro.news – Terkait sebidang tanah di Titi Papan Medan, seorang istri pendeta bernama Mega Ria Br Bangun, alamat Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi No 3 Kelurahan Sei Sikambing D Medan Petisah, dilaporkan ke Polda Sumut.

Laporan Polisi No: LP/384/III/2018-SPKT “I” tanggal 28 Maret itu, diterima Aiptu Mahmunador.

Yang melaporkan adalah Tanggor Aritonang, alamat Dusun VI Kompleks Abdul Hamid Nasution No H95A Kampung Lalang Sunggal. Tuduhannya, dugaan penggelapan tanah dengan menggunakan SKT palsu.

Kepada topmetro.news, kuasa hukum pelapor, Bima Hartawan SH mengatakan, asal muasal laporan itu adalah, ketika Tanggor Aritonang mengetahui, bahwa di atas tanah miliknya berlokasi di Jalan Titi Papan No 56 Kelurahan Sei Sikambing D Medan Petisah, ada terbentang spanduk pemberitahuan eksekusi atas lahan dimaksud.

Kenal dengan Ayah Terlapor

Merasa tidak pernah bersengketa dengan siapa pun terkait tanah miliknya itu di pengadilan, maka Tanggor Aritonang mencari tahu yang terjadi. Dan dia pun mendapat informasi, yang bersengketa adalah Mega Ria Br Bangun (terlapor) melawan alm DL Sitorus.

“Anehnya, kedua pihak berperkara itu sama sekali tidak ada sangkut paut dengan lahan yang dipermasalahkan. Lahan itu milik Tanggor Aritonang, kenapa pula mereka berperkara atas lahan itu,” kata Bima Hartawan SH.

Menambah keterangan kuasa hukum, Tanggor Aritonang mengaku memang mengenal Mega Ria Br Bangun. Terlapor merupakan putri dari alm Manis Bangun, yang memang pernah menyewa tanah itu.

“Jadi, ayah dari Mega Ria ini adalah alm Manis Bangun, yang dulu memang pernah membuat rekayasa seolah surat tanah hilang dengan membuat pengumuman di koran. Kurang tahu apa tujuannya, yang jelas surat itu masih ada dan aman di tangan saya sebagai pemiliknya,” tegas Tanggor.

Melengkapi laporan ke Polda Sumut, Tanggor Aritonang juga menyertakan surat asli kepemilikan tanah, serta surat pernyataan dari mantan Kepala Kampung Sei Sikambing D 1960-1968, bernama Tukimin Hardjo Sentono.

Dalam pernyataan yang dbuat tanggal 17 Januari 2002 itu, Tukimin Hardjo Sentono mempertegas, bahwa tanah itu adalah milik BT Aritonang yang merupakan ayah kandung Tanggor Aritonang. Bahkan disebutkan, BT Aritonang membeli tanah itu dari Kromo Karno, adalah atas rekomendasi alm Manis Bangun, alias ayah terlapor.

Warning Kuasa Hukum

Melalui wartawan, kuasa hukum Tanggor Aritonang, Bima Hartawan SH pun mengingatkan, sebagai warga negara yang baik, hendaknya semua patuh kepada hukum dan jangan sampai melakukan kegiatan apa pun atas sebuah objek yang masih bermasalah, seperti lahan di Jalan Titi Papan No 56 Sei Sikambing itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Mega Ria Br Bangun yang ditemui topmetro.news di kediamannya, membantah telah menggunakan SKT palsu atas lahan dimaksud. Dia pun membantah melakukan penggelapan tanah.

Mega Ria mengaku bahwa lahan itu adalah milik ayahnya, alm Manis Bangun. Dan memang pernah bersengketa dengan DL Sitorus sehingga ada spanduk eksekusi di atas lahan.

Terlapor juga mengaku tidak mengenal Tanggor Aritonang dan membantah ayahnya (alm Manis Bangun) pernah menyewa tanah dimaksud. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment