KPK Harus Tetapkan Legislatif Penerima dan Kembalikan Uang Suap

terkait uang

topmetro.news – Sejumlah kalangan cukup mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ditetapkannya kembali tersangka pada 38 orang mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, terkait uang suap. Namun, sebagian lagi juga mengkritik KPK.

Sebab tidak menetapkan sejumlah nama dari kalangan legislatif lainnya yang disebut-sebut dalam persidangan turut menerima suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Namun mengembalikannya setelah kasus terbongkar.Termasuk kalangan eksekutif yang diduga sebagai penyetor dan perantara uang suap dari Gatot.

“Ini membingungkan,mengapa KPK tidak objektif. Beberapa anggota dan mantan anggota dewan yang sudah mengakui menerima suap dan gratifikasi, tapi tidak jadi tidak tersangka. Contohnya Evi Diana, Brilian Moktar, Aduhot Simamora dam lainnya. Mereka mengakui, tapi ada info bahwa mereka sudah mengembalikan uang suap itu,” kata Ketua Barisan Rakyat Anti Pemerintahan Korupsi (BARAPI) Indonesia M. Dany Damanik saat ditemui di kawasan Jalan Kartini, Medan, pada Jumat (6/4/2018).

Pengembalian maupun pelaporan gratifikasi telah diatur pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12c Ayat 2 dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 16.

Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

“Tapi hemat kita, apa mungkin pengembalian uang bisa merubah kasus korupsi. Kan tidak. Kami imbau agar KPK tidak tebang pilih dan objektif dalam menentukan tersangka sesuai yang mereka akui,” kata Dany.

Selain mengkritik penetapan tersangka yang terkesan tebang pilih, Dany juga meminta KPK untuk mengusut tuntas sumber dana suap itu.Sebab, menurut Dany, sumber uang suap itu bukan berasal dari APBD Sumut.

“Kita juga harap KPK agar tidak berhenti di tingkat legislatif. Karena si pemberi harus ditindak. Bahkan sumber dari uang suap itu harus diusut. Karena jelas, itu bukan dana dari APBD, jadi uang itu dari mana?” katanya.

Wakil Ketua KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengisyaratkan bahwa kasus suap ini belum tuntas. dia meminta publik bersabar dan mempercayakan proses ini kepada pihak penyidik.

“Penyidik pastilah lebih paham tentang ini dan tentu mereka memiliki rencana tentang bagaimana menentukan yang lebih dahulu satu dari yang lain. Kita tunggu saja ya,” kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Senin (2/4).

Saut mengatakan, KPK masih menunggu penyidik untuk memproses lebih lanjut para tersangka ini. Kata Saut, pimpinan KPK meminta penyidik memeriksa para tersangka ini secepatnya.”Fokus dari penyidik kali ini seperti apa kita tunggu saja dulu ya. Sejauh apa penerimaan dan peran serta setiap mereka juga,” kata Saut.(TM-11).

Related posts

Leave a Comment