KPU Tetapkan PKPI Peserta Pemilu 2019

topmetro.news – Akhirnya sah PKPI ikut Pemilu 2019. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PKPI sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2019. Penetapan ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan PTUN Jakarta atas gugatan PKPI terhadap SK KPU tentang partai peserta Pemilu 2019.

PTUN mengabulkan seluruh gugatan PKPI dan memerintah KPU untuk menetapkan PKPI sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2019.

“Pertama, atas putusan PTUN tersebut KPU mengambil sikap. Setelah menerima salinan, membaca, mempelajari, dan melakukan rapat pleno, memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut dalam waktu sebagaimana disebutkan dalam putusan PTUN tersebut,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (12/4/2018) malam.

Arief mengatakan bahwa KPU menjalankan putusan tersebut paling lama setelah putusan PTUN dibacakan. KPU, kata dia, akan melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan rapat pleno terbuka penetapan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Sekaligus penetapan nomor urut PKPI, Jumat (13/4/2019).

“KPU akan melakukan rapat pleno penetapan partai politk peserta pemilu. Kemudian dilanjutkan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam putusan PTUN tersebut yaitu untuk PKPI,” ungkap dia.

Gugatan Dikabulkan Seluruhnya

Sebagaimana diketahui, PTUN telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PKPI. Artinya PKPI ikut pemilu 2019.

Hakim PTUN menyatakan batal SK KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

“Dalam pokok perkara, satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan tersebut, Rabu (11/4/2018).

Masih dalam pokok perkata. Poin ketiga, kata Nasrifal memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan, sepanjang diktum kedua huruf b. Yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Keempat, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat cq PKPI sebagai partai politik peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

“Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000,” ungkap dia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tergugat (KPU) telah melakukan kesalahan prosedur. Dengan dasar keputusan ini, KPU pun menetapkan bahwa PKPI ikut Pemilu 2019. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment