Awas..!!! Kasus JR Saragih ‘Masuk Angin’

Topmetro.news – Sejak dinyatakan lengkap berkas perkara JR Saragih, pihak Kejatisu mengaku masih terus berkoordinasi dengan tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Takutnya kasus JR Saragih ‘masuk angin’.

Padahal, bila berkas sudah lengkap (P21) seharusnya berkas itu layak untuk dinaikkan ke persidangan.

“Kalau sudah P21 seharusnya menurut ketentuan yang berlaku itu layak untuk disidangkan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (19/4).

Dikatakan Sumanggar, memasuki tiga minggu pasca pelimpahan berkas P21 ke penyidik Gakkumdu, pihak Kejatisu tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya menunggu.

“Bagaimana kita mau menyidangkannya, sementara penyidik saja belum bisa menghadirkan JR sampai saat ini. Kami kembali hanya bisa bilang menunggu,” pungkas Sumanggar.

Menurut Sumanggar, dari sisi hukum perkara JR Saragih sudah memenuhi unsur yuridis baik materil maupun inmaterial. Seharusnya menghadirkan tersangka, bukanlah perkara susah.

“Tapi itu kan urusan penyidik, kita tidak mau mencampurinya. Itu haknya penyidik kalau tak bisa mereka hadirkan tersangka ke penuntut umum,” kata Sumanggar.

Sumanggar juga menepis adanya info yang beredar bahwa kasus JR Saragih akan di SP3 kan. Ia menegaskan, sepenuhnya hal itu urusan penyidik Gakkumdu.

“Kalau itu tanyakan ke penyidik. Tugas kita sudah melimpahkan berkas P21 nya,” pungkas Sumanggar.

Sebelumnya, pada Rabu (4/4) Kejatisu sudah menunggu pelimpahan berkas tahap 2 (P22) , ternyata tersangka tidak hadir memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik Gakkumdu.

Hingga memasuki minggu ketiga pasca pelimpahan tersangka JR Saragih tak kunjung diserahkan ke Kejatisu.

Diketahui, berkas perkara milik JR Saragih dilimpahkan dari Gakkumdu Sumut ke Kejatisu pada Senin (26/3/2018). Kejatisu menunjuk tiga jaksa yang menangani perkara itu yakni, Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan.

Dalam perkara ini tersangka JR Saragih melanggar ketentuan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tentang pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati dengan ancaman 6 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian memilih hemat berbicara ketika diwawancarai wartawan mengenai kasus yang menyeret JR Saragih, Bupati Simalungun yang dipersangkakan dan diduga menggunakan legalisasi ijazah maupun tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto yang dipalsukan dalam mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

“Ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saja,” ujarnya sambil berlalu meninggalkan awak media.

Sedangkan Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya mengenai perkembangan kasus JR Saragih juga mengatakan hal yang sama.

“Langsung ke Gakkumdu saja, itu tindak pidana Pemilu, jadi yang merilis perkembangan kasus itu ada di Gakkumdu. Di Gakkumdu itu ada Bawaslu, Kejaksaan dan ada penyidik. Semua ada disana, pihak kepolisian hanya sebagai penyidiknya,” ujar Kabid Humas Poldasu kepada wartawan menjelaskan Kamis (19/4/2018).

Bisa ‘Masuk Angin’

Sementara warga yang dimintai komentarnya seputar masalah ini mewanti-wanti penegak hukum untuk tidak mempermainkan kasus ini. ”Awas kasus JR Saragih (Bupati Simalungun) itu masuk angin kalau dibiarkan berlarut-larut,” ujar warga yang tak ingin disebutkan identitasnya. (TM-10/mr)

Related posts

Leave a Comment