KPU Sumut Larangan Terpidana Korupsi Daftar Calon DPD RI

terpidana korupsi

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sampaikan adanya larangan bagi terpidana korupsi mendaftar sebagai peserta calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

“Berdasarkan PKPU nomor 14 tahun 2018 pasal 60 ayat 1 huruf j mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual amal, atau korupsi. Dalam kasus ini gak boleh mereka daftar,” kata Komisioner KPU Sumut bidang tehnis, Benget Silitonga kepada wartawan, pada Jumat (20/4/2018).

Ketentuan PKPU nomor 14 tahun 2018 tentang persyaratan calon perseorangan peserta ini sudah diundangkan pada 12 April 2018.

“Jadi, bagi semua pihak yang mau daftar harus pahami PKPU ini terutama pada 3 kasus terpidana yang kita tekankan tadi,” sebutnya.

Karena, menurut Benget, dalam formulir pendaftaran nantinya juga menekankan disalah satu poinnya bahwa peserta pernah terpidana atau bukan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual anak atau korupsi.

Bukan Pelaku Kejahatan Berulang

Lebih lanjut, ditegaskannya, lain halnya bagi terpidana diluar 3 kasus tersebut, bisa menjadi peserta, maka harus memenuhi dua syarat.

“Kepada publik diharus kemukakan kalau dimantan terpidana, kedua dia bukan pelaku kejahatan berulang,” pungkasnya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment