Dua Pemakai Sabu Ditangkap Reskrim Delitua, Pelaku Sempat Buang Barbut

Dua pemakai sabu

topmetro.news – Reskrim Polsek Delitua meringkus dua pria pemakai sabu dari Jalan Benteng Ujung, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kamis (20/8/2020).

Kedua tersangka yakni, Roby Sitepu (38) dan Erwin Purba (31) keduanya warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua.

Tertangkpnya kedua tersangka, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dua pria yang memiliki narkoba jenis sabu. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung ke lokasi tersebut. Dari lokasi, petugas mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.

Dua Pemakai Sabu Sempat Buang Barang Bukti

Saat melihat kedua pelaku melintas, petugas langsung melakukan pengejeran. Namun saat petugas memberhentikan kendaraannya, salah seorang pelaku sempat membuang barang bukti sabu. Petugas yang tidak mau terkecoh, langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan penangkapan dua pemakai sabu tersebut dan menuturkan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan dalam sel Polsek Delitua.

“Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah berada dalam sel Mapolsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut. Sementara bandar narkoba masih dalam buruan petugas,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap.

Baca Juga: Dua Pemakai Sabu Diringkus Tekab Percut Di Jalan Sekip Medan

Dari interogasi petugas, kedua pelaku mengaku membeli barang haram itu seharga Rp50 ribu dari seorang bandar narkoba. Dan kepada petugas tersangka juga mengaku kalau sabu tersebut akan mereka konsumsi bersama-sama.

Reporter | Iwan

Related posts

Leave a Comment