Pemalsu Oil Federal Hanya di Tuntut Denda Rp15 Juta

pemalsu oil federal

topmetro.news – Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dan Maria Tarigan kepada terdakwa Andy alias A Siang, pemalsu oil federal dinilai terlalu ringan. Meski dinyatakan terbukti melakukan perdagangan dan pemalsuan hak merek serta materai Federal Oil, Andy cuma dituntut untuk membayar denda sebesar Rp15 juta.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Maria di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (25/4/2018) siang.

Dihadapam majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara, JPU menilai terdakwa Andy terbukti melanggar Pasal 62 (1) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Bukan cuma tuntutan ringan, sidang kali ini terbilang cepat karena pada hari itu juga dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa Andy. Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depa, pada Rabu (2/5/2018) depan dengan agenda putusan.

Usai sidang, JPU Febrina Sebayang menjelaskan soal tuntutan yang tidak ada hukuman penjara itu.

“Dia (Andy alias A Siang) tidak memproduksi dan hanya membeli dari online. Oli nya juga belum diedarkan dan baru disimpan di gudang,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Saat ditanya, apakah tuntutan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Febrina mengaku kalau tuntutan itu yang memberikan adalah pimpinannya.

Kronologis

Dalam dakwaan JPU Febrina, terendusnya usaha ilegal terdakwa berawal saat petugas Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggrebekan sebuah gudang di Jalan Padang No 5 Kecamatan Medan Tembung.

Di dalam gudang tersebut, ditemukan ratusan botol oli merk Federal. Setelah dicek kepada distributor tunggal di Sumut, produksi PT Federal Karyatama diketahui ternyata tidak ada menyimpan oli Federal di gudang tersebut.

“Petugas melakukan pengecekan botol oli. Hasil yang diperoleh seperti tidak memperlihatkan Security Ink (tulisan FEDERAL OIL warna putih) pada label botol kemasan bila disinari dengan alat berupa senter ultraviolet,” tandas JPU.

Sedangkan, lanjut Febrina, oli produksi PT Federal Karyatama bila disinari akan memunculkan tulisan FEDERAL OIL warna putih. Kemudian, saat diraba pada sudut kanan bawah botol tidak memiliki tanda gelombang.

“Sedangkan oli PT Federal Karyatama bila diraba akan terasa sedikit lebih kasar,” pungkas JPU.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment