topmetro.news – Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dukung HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang mengajukan banding setelah gugatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
“Karena mendukung dalam arti itu (banding) adalah hal yang dijamin dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Upaya HTI melakukan gugatan dan banding atas pencabutan badan hukum, lanjutnya, merupakan bagian dari hak yang dijamin konstitusi dan undang-undang untuk berserikat dan berkumpul.
“Apalagi HTI itu sendiri kan menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Fadli menyebut pembubaran HTI tidak perlu terjadi selama tidak ada tindakan yang melawan hukum. Menurutnya, selama ini HTI juga tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaan perbedaan,” ujarnya.
Banding Dianggap Benar
Terpisah, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto juga dukung HTI melakukan upaya banding. Dia menilai, langkah pengajuan banding yang dilakukan HTI sudah benar. Menurutnya pembubaran HTI melalui instrumen Perppu Ormas sudah keliru sejak awal.
“Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan. Harusnya kan negara mengadili dulu, seperti UU ormas dulu harusnya. Tapi kan Perppu sudah disetujui. Mau tidak mau sekarang memang semua ormas tunduk kepada aturan UU yang terbaru,” kata dia.
Yandri mengatakan PAN akan mendukung siapa pun, bukan hanya HTI, namun semua pihak yang mengalami pembubaran tanpa proses pengadilan sebagai imbas dari UU Ormas.
“Menurut saya memang itu tidak benar tidak adil. Kenapa dibubarkan dulu baru disuruh ke pengadilan. Nah itu logika terbalik. Tapi ya sudahlah. Kami waktu itu kalah kan,” ujarnya.
Senada, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga dukung HTI soal banding. Dia mengatakan keputusan majelis hakim yang menolak gugatan HTI harus dihormati. Namun, dia menyarankan HTI mengajukan banding.
“PKS menyerahkan pada HTI. Tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat sebaiknya HTI banding,” kata Mardani saat dihubungi terpisah.
HTI Organisasi Terlarang
PTUN DKI Jakarta sebelumnya menolak gugatan HTI soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
“Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta.
Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. (TM-RED)
sumber: CNNIndonesia