Koordinator KY Sumut Soroti Hukuman Terdakwa Perkara 7.973 Ekstasi di Medan

penuntutan dan vonis

topmetro.news – Proses hukum penuntutan dan vonis terhadap Sudirman Bin Usman Als MP (Man Pungo) alias Man Botak, terdakwa permufakatan jahat tanpa hak menjadi kurir narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 7.973 butir asal Perancis, mengundang reaksi keras berbagai kalangan.

Termasuk dari Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumut Syah Rizal Munthe.

Terdakwa Status Napi

Perkara tersebut memang terbilang kontroversi. Pasalnya, tuntutan dan vonis terhadap terdakwa terkesan ‘ramah’. Apalagi status terdakwa ternyata merupakan napi dengan kasus serupa.

“Terdakwa yang berstatus napi tersebut idealnya dituntut dan divonis lebih berat,” kata Syah Rizal ketika ditemui awak media di kantornya Jalan STM Medan, Rabu (29/9).

“Kalau terdakwa baru kali itu berbuat tindak pidana narkotika mungkin ada alasan pemaaf. Bisa kita bayangkan ribuan generasi kita secara masif rusak gara-gara narkotika tersebut. Kalau terdakwanya sudah bolak-balik masuk bui dalam perkara serupa, seharusnya kena ancaman pidana berat. Seperti penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

Penegakan hukum terbilang kontroversial tersebut, imbuh Syah Rizal, menjadi atensi Penghubung KY Perwakilan Sumut. Apalagi karena oknum JPU-nya dari Kejati Sumut, berdasarkan informasi beredar, tidak melakukan upaya hukum banding.

“Terimakasih atas informasi dari rekan-rekan media. Dan kami akan mempelajari kasusnya. Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari kasusnya. Sementara belum bisa berkomentar lebih jauh apakah ada indikasi tidak baik atau tidak,” pungkasnya.

Pengembangan Polda Sumut

Dilansir sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi asal Perancis tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut.

Penangkapan terhadap Sudirman Bin Usman Als MP merupakan hasil pengembangan terhadap tiga terdakwa lainnya. Yakni Edi Priyanto alias Edit, Rifay alias Pai, dan Muhammad Syawal Syahputra alias Putra.

Keempat terdakwa (berkas terpisah-red) dituntut dan telah divonis hakim di lingkungan PN Medan dengan pidana bervariasi, karena masing-masing terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean menuntut terdakwa Sudirman bin Usman (49), warga Ruli Batu Merah Atas Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam/Garut Meunasah Raya, Kota Sigli, Provinsi Aceh dengan pidana 13 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidiair enam bulan penjara.

Majelis hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata dengan anggota majelis Tengku Oyong dan Bambang Joko Winarno (dari SIPP PN Medan-red) kemudian menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment