Gegara Minuman Keras, Dua Remaja Bunuh dan Rampok Kasir Leasing

dua remaja

topmetro.news – Diduga pengaruh minuman keras dua remaja bernama Ramadhani (17) dan Abdul Manan (15) keduanya warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tega membunuh dan merampok Murni Sitorus alias Murni kasir PT Dwi Tunggal Jaya Lestari, perusahaan yang bergerak dibidang leasing, pada Sabtu (6/5/2018) dini hari kemarin.

Kedua pelaku berhasil diringkus petugas Polsek Firdaus, Polres Sergai dan tim dari Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu dari kediamannya masing-masing.

Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol, Andi Rian SIK didampingi Kapolres Sergai AKBP Arman Pasaribu SIK, Kasubdit Jahtanras Poldasu AKBP Maringan Simajuntak dan Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan mengatakan bahwa pengungkapan ini karena penyelidikan, kerja sama personil dan ditemukannya alat bukti.

“Peristiwa berawal pada Sabtu malam keduanya tersangka minum disalah satu kafe di Desa Firdaus. Karena tidak mempunyai uang untuk membayar minuman, kedua tersangka pada Minggu 6 Mei dini hari meninggalkan sepeda motornya dikafe sebagai jaminan. Pelaku R yang bekerja sebagai cleaning service di PT Dwi Tunggal Jaya Lestari naik ke lantai tiga kantor tersebut. Korban yang tinggal di kantor tersebut langsung dibunuh dan mengambil uang korban,” ujar Andi Rian SIK kepada wartawan, pada Selasa (8/5/2018) siang.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan cek tempat kejadian perkara dan melihat kondisi korban dengan luka tusuk pada bagian perut dan paha korban. Bukan disitu saja, lemari kamar korban dan pakaian berserakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian mengarah kepada R dan AM. Kemudian kita (kepolisian) mendatangi alamat R dan AM dan mengintograsi keduanya. Keduanya mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tidak memiliki biaya untuk membayar uang minuman keras yang telah diminumnya,” ujar Kombes Pol Andi Rian SIK menambahkan.

Dari tangan tersangka, kepolisian menemukan beberapa barang bukti diantaranya satu unit Hp merek Oppo A57 milik korban, Hp Nokia E63 milik korban, Hp Andromax milik tersangka R, pakaian yang dibawa pelaku, satu bilah pisau bergagang plastik dalam keadaan retak, tas, uang Rp sejuta dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik tersangka.

“Kedua tersangka melanggar pasal 340 Subs 338 KUHPidana,” ujar Andy Rian menjelaskan.

Melakukan Pengembangan

Sedangkan Kapolres Sergai AKBP Arman Pasaribu SIK menambahkan bahwa untuk kasus ini, pihaknya akan melakukan pengembangan kemana uang korban digunakan oleh tersangka. Pasalnya, diketahui korban kehilangan uang berkisar Rp3,5 juta.

“Akan kita periksa pemilik kafe dimana tersangka minum dan sempat meninggalkan sepeda motornya itu. Karena diduga uang milik korban dipakai untuk menebus sepeda motor yang sempat ditinggalkannya dikafe,” ujarnya menegaskan.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment