Topmetro.news – Pria warga Simalungun ditangkap persis di depan sebuah Indomaret lantaran nekat mengantongi narkoba jenis sabu-sabu. Saat diringkus petugas Sat Narkoba Polres Siantar, tersangka bernama Irfan alias Edi Syahputra (39) warga Jalan Huta Tongah, Kelurahan Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun itu tak berkutik.
Warga Simalungun Ditangkap setelah Dikibusi Informan
Info yang diperoleh, tersangka ditangkap di Jalan M H Sitorus, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat tepatnya di depan Indomaret. Minggu (13/5/2018) sekira jam 00.30 WIB, setelah dikibusi informan kepada Polisi.
AKP Erwin Tito Harahap, Kasat Narkoba Polres Siantar mengemukakan atas bantuan dan informasi yang diterima dari masyarakat, petugas menangkap tersangka Irfan Edi Syahputra.
“Dari penangkapan ini, kita menyita barang bukti satu Jaket merk BONCA dan dari kantong Jaket sebelah kiri ditemukan satu plastik klip berisi dua paket narkotika jenis sabu, pipet dan pipa kaca bekas pembakaran sabu,” ujarnya, Senin (14/5/2018).
Saat diinterogasi petugas, Irfan Edi Syahputra mengakui barang bukti yang ditemukan dari kantong jaket sebelah kiri adalah miliknya.
“Bersama barang bukti, Irfan Edi Syahputra dibawa ke Polres Siantar guna dilakukan penyidikan dan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya.” (tmn)
sumber: sbnpro