Anggota DPRD Medan Mengaku Merasa Terhina Karena Persoalan Pasar Peringgan

topmetro.news – RDP yang digelar Komisi C DPRD Medan berlangsung ‘panas’ dan nyaris ricuh antar dia kelompok pedagang Pasar Peringgan. Untuk menghindari terjadinya gesekan antar pedagang, Ketua Komisi C Hendra DS akhirnya memisahkan pertemuan dua kubu pedagang dalam sekali RDP.

Hendra DS saat membuka RDP mengatakan, pihaknya mendapatkan ada dua gelombang pengunjukrasa dari Pasar Peringgan yaitu pedagang yang tidak bersedia dikelola swasta dan minta dikelola swasta. Komisi C pernah melaksanakan RDP dengan PD Pasar dan saat itu, Dirut PD Pasar menyatakan akan mengakomodir pedagang di Jalan DI Panjaitan dan pedagang yang berjualan di dalam pasar.

Untuk itu, Politisi Hanura ini minta kepada Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga merupakan Ketua Badan Pengawasan BUMD Kota Medan agar memberi penjelasan terkait alasan Pemko Medan memberikan hak pengelolaan kepada pihak ketiga (swasta-red). Dan bagaimana sosialisasinya terhadap pedagang.

Menjawan itu, sekda menyebutkan pihaknya melihat perlunya ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga dengan pertimbangan itulah maka pihak ketiga yaitu PT Parbens diberikan hak pengelolaan terhadap Pasar Peringgan.

Interupsi Sekretaris Komisi

Belum sempat meneruskan penjelasannya, Sekretaris Komisi C Boydo HK Panjaitan menginterupsi. Dia menyebutkan Pemko Medan harus membatalkan kerjasama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan perda.

“Saya selaku mantan Ketua Komisi C tahun lalu merasa terhina dengan permasalahan Pasar Peringgan ini. Karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga selaku pengelola saat itu. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga. Dan itu sudah melanggar perda,” ujarnya.

“Ada mekanisme yang dilanggar. Kalau bisa diberikan ke pihak ketiga, besok saya juga akan minta agar pasar lain saya yang kelola. Kalau mau diserahkan ke pihak ketiga dengan alasan menaikkan PAD, mari bersama-sama membuat pansus mengubah perda agar pemko tidak disalahkan dalam hal ini,” sambungnya.

Mendengar itu, sekda memerintahkan Bagian Hukum Pemko Medan untuk mencatat dan memeriksa kebenaran ucapan anggota F-PDIP DPRD Medan itu terkait pelanggaran perda. Sementara para pedagang yang hadir minta kepada sekda dan DPRD Medan agar pengelolaan Pasar Peringgan tidak diserahkan ke PT Parbens dan tetap dikelola PD Pasar.

Gelombang Kedua

Dalam RDP lanjutan dengan pedagang gelombang kedua, Wakil Ketua Komisi C Mulia Asri Rambe menuding Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya sebagai penyebab utama munculnya kisruh pedagang Pasar Peringgan.

Menurutnya, pedagang yang berada di pihak PT Parbens menyebut, setelah Pasar Peringgan diambil Pemko Medan, PD Pasar mencoba melakukan pengutipan uang Rp15 juta. “Sayangnya, mulai awal Januari lalu, Walikota Medan menyetujui pengelolaan Pasar Peringgan dialihkan ke PT Parbens. Hal ini justru yang membuat PD Pasar seperti kebingungan,” ujar Rambe.

Secara pribadi, Mulia Asri yang akrab disapa Bayek ini mengaku heran mengapa pedagang protes pengelolaan Pasar Peringgan diserahkan kepada pihak ketiga. Berdasarkan rencana yang gambar revitalisasi yang diterimanya, Pasar Peringgan akan jauh lebih baik setelah direvitalisasi.

“Begini, Pasar Peringgan itu aset PD Pasar. Sementara PD Pasar merupakan BUMD yang dimiliki Pemko Medan. Walikota Medan sebagai pemegang saham tentu punya keinginan membuat pasar menjadi baik. Sehingga pengelolaan diserahkan ke pihak ketiga,” paparnya.

Kata dia, persetujuan kerjasama pengelolaan pasar dengan pihak ketiga, tidak perlu melibatkan DPRD Medan. “Maka dari itu, kewenangan mutlak ada di walikota,” ujarnya.

Dugaan Penjualan Kios

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Beston Sinaga menyebutkan, ada apa dengan PD Pasar Kota Medan. “Kami menduga pasti sudah ada terjadi penjualan kios atau stand di Pasar Peringgan Medan. Sehingga sangat ngotot pedagang meminta dikelola PD Pasar,” ujar politisi PKPI itu.

Pedagang yang membela PD Pasar, kata dia, diduga merupakan pedagang yang memiliki kios lebih dari satu. “Ada pedagang yang memiliki kios atau lapak sampai 40 sementara pedagang lainnya tidak mendapatkan lapak,” ujarnya.

Usai RDP, Sekda Syaiful Bahri saat dikonfirmasi wartawan menyebut pihaknya akan melakukan kajian terhadap pengelolaan Pasar Peringgan. “Beri kami seminggu untuk mengkaji ulang. Bagian Hukum akan melakukan kajiannya lebih mendalam,” katanya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment