Pembakar Pacar di Mabar Terancam 12 Tahun Penjara

Terancam 12 Tahun Penjara

topmetro.news – Irwanto alias Iwan Kincit (35) warga Jalan Mangaan 1, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, terancam 12 tahun penjara. Pasalnya pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu, tega membakar pacarnya bernama delisa Ayu Latifa alias Lisa, Senin (7/5) kemarin sekira pukul 21.00 wib.

Hal itu dikarenakan Iwan Kincit cemburu lantaran sang kekasih yang dipacarinya sejak Agustus 2017 lalu selingkuh dengan pria lain.

“Tersangka kita amankan dari tempat persembunyiannya. Namun saat kita amankan tersangka sempat melawan dan melarikan diri makanya tersangka kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kearah kakinya, ” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama, pada Rabu (16/5/2018).

Yayang mengatakan atas kasus tersebut tersangka bakal dijerat dengan pasal 187 ayat 2 KUHPidana yo pasal 80 ayat 2 yo pasal 76 hurup c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka bakal dipenjara selama 12 tahun untuk kekerasan terhadap anak dibawah umur,” kata perwira tiga balok emas dipundaknya itu.

Kronologis

Yayang menceritakan kejadian pembakaran itu bermula saat tersangka bertengkar mulut dengan korban Lisa melalui Hp. Saat itu tersangka bertanya kepada korban mengenai laki-laki tang membonceng korban, namun korban tidak mengaku kalau mempunyai selingkuhan akan tetapi korban malah memaki tersangka.

Kerena emosi tersangka langsung menyuruh temannya untuk membeli bensin. Setelah bensin dibeli tersangka langsung menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban, lalu tersanfka menghidupkan mancis dan membakar korban.

“Sebelum kita amankan tersangka sempat buron,” tambah Yayang.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment