Aniaya Pacar, Pria 65 Tahun Divonis 8 Bulan Penjara

Aniaya pacar

topmetro.news – Karena terbukti aniaya pacar Ariana Br Meliala, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Janwar Surbakti (65) dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Janwar Surbakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar ketua Majelis Hakim Richard Silalahi saat membacakan amar putusan pada persidangan yang digelar diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri, pada Senin (21/5/2018).

Dalam kasus ini, Majelis hakim menilai terdakwa Janwar Surbakti telah terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Janwar S lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina yang sebelumnya menuntut terdakwa Janwar Surbakti dengan pidana 1 tahun penjara.

Terkait vonis 8 bulan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Kronologis

Untuk diketahui sebelumnya korban Ariana sudah lama menjalin hubungan khusus selama kurang lebih 8 tahun dengan terdakwa Janwar.

Terhadap hubungan tersebut, korban lalu meminta terdakwa untuk menikahinya. Karena terus merasa didesak oleh Ariana, pada hari Minggu 8 Januari 2017 terdakwa Janwar lalu melakukan pemukulan yakni bagian dada serta punggung dan juga memukul bagian wajah korban sehingga akibat pukulan tangan terdakwa tersebut wajah sebelah kiri korban mengeluarkan darah.

Atas kejadian itu, korban lalu mendatangi Kantor Polsek Medan Baru untuk membuat laporan atas perbuatan terdakwa.(TM/110)

Related posts

Leave a Comment