topmetro.news – Setelah tiga tahun berjalan, kasus dugaan mega korupsi PDAM Tirtanadi pada proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung sebesar Rp58 miliar mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Padahal, kasus anggaran tahun 2012 yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu tersebut sudah mulai dilakukan tahap penyelidikan mulai tahun 2015 silam. Bahkan infomasi terakhir yang dihimpun topmetro.news, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Belawan, Yusnani, SH hingga saat ini tak bersedia berkomentar terkait kasus yang telah mengendap bertahun-tahun ditangannya tersebut. Nomor telepon seluler miliknya yang coba dihubungi tak direspon, walaupun terdengar nada panggil.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Sumatera Utara, Julheri Sinaga SH mengatakan, jika kasus IPA PDAM Tirtanadi sampai bertahun-tahun tidak selesai maka kuat dugaan ada unsur kesengajaan.
“Kalau sampai bertahun-tahun tidak selesai, berarti diduga ada unsur kesengajaan. Atas hal ini, kita minta penyidik memberikan contoh yang baik bagi penegakan hukum. Dengan penanganan lambat berarti ketidakpatuhan penanganan perkara dan karena perintah undang-undang kasus korupsi merupakan sekala prioritas,” katanya kepada topmetro.news, Selasa (22/5/2018).
Dalam perkara ini, Julheri Sinaga SH menegaskan agar kejaksaan bisa memberikan kepastian hukum dan tidak terkesan menyandera orang lain.
“Hukum harus bisa tegak dan ada kepastian, jangan tidak ada ketidakpastian hukum. Kalau tidak cukup bukti dalam kasus ini ya hentikan saja dan jangan terkesan menyandera orang,” ungkapnya.
Baca juga : Terkait kasus dugaan Korupsi PDAM, Kejatisu diminta Periksa Kejari Belawan
Data Lengkap Proyek PDAM Tirtanadi
Dari data rincian yang diterima, laporan pengaduan tentang proyek IPA Martubung PDAM Tirtanadi seperti persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.
Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.
Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.
Selain itu, untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712. Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.(TM/TIM)