topmetro.news – Kasus dugaan mega korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung sebesar Rp58 miliar yang mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya, setelah tiga tahun bergulir, tidak ada titik terang kelanjutan kasus anggaran tahun 2012 yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu tersebut. Sejumlah pengamat hukum bahkan menilai, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Belawan, Yusnani, SH bertanggungjawab penuh terkait kasus itu.
Pengamat Hukum Sumatera Utara, Julheri Sinaga SH, menduga Kajari Belawan sengaja membiarkan kasus ini hingga bertahun-tahun lamanya.
“Kita meminta Asisten Pengawas Kejatisu memeriksa Kajari Belawan. Kalau tidak mampu dan tidak profesional segera evaluasi Kajarinya,” katanya kepada topmetro.news, Selasa (22/5/2018).
Julheri menambahkan, jika Kejaksaan tidak mampu menangani kasus mega korupsi PDAM Tirtanadi sebesar Rp58 Milyar tersebut, sebaiknya diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Kalau kejaksaan tak mampu menangani kasus ini, bisa diambil alih oleh KPK agar segera tuntas. Dari pada terlalu lama begini, membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap hukum kita,” tegasnya.
Kronologis
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belawan mulai melakukan tahap penyelidikan mulai tahun 2015 silam. Bahkan infomasi terakhir yang dihimpun topmetro.news, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Kejari Belawan, Yusnani, SH hingga saat ini tak bersedia berkomentar terkait kasus yang telah mengendap bertahun-tahun ditangannya tersebut. Nomor telepon seluler miliknya yang coba dihubungi tak direspon, walaupun terdengar nada panggil.
Dari data rincian yang diterima, laporan pengaduan tentang proyek IPA Martubung seperti persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.
Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.
Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.
Selain itu, untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712. Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.(TM/TIM)