DPRD Sumut Pertanyakan Dugaan Korupsi IPA PDAM Tirtanadi Rp58 Miliar, Kejatisu: Kejari Belawan Akan Ikut Aturan

korupsi IPA PDAM Tirtanadi

topmetro.news – Lambannya penanganan dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi sebesar Rp58 miliar yang ditangani oleh Kejari Belawan, membuat DPRD Sumatera Utara angkat bicara.

Legeslatif tersebut akan segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Belawan), Yusnani, SH untuk mempertanyakan kejelasan kasus yang telah tiga tahun mengendap.

“Ada juga laporan dari beberapa lembaga ke kita, terkait dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi yang sedang ditangani Kejari Belawan. Kita segera panggil untuk dapat mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Nezar Djoeli kepada topmetro.news, Rabu (23/05/2018) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, kejaksaan mengaku pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. Sumanggar berpendapat bahwa pemanggilan itu adalah haknya DPRD Sumut.

“Jika dilakukan pemanggilan oleh DPRD Sumut, itu hak dari mereka (DPRD Sumut), pastinya Kejaksaan (Kejari Belawan dan Kejatisu) akan ikut aturan,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian SH, kepada topmetro.news di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan.

Sumanggar juga menuturkan, pihaknya tidak bermain-main dengan kasus ini, karena prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.

“Kita sebagai aparat penegak hukum, apa yang telah kita laksanakan/periksa/tangani akan tetap diproses, apalagi ini sudah ke tahap penyidikan. Tidak main-main lagi ini,” terang Sumanggar.

Menurut Sumanggar, lambannya proses kasus ini bergulir dikarenakan hasil audit total kerugian negara yang lama dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumtera Utara.

“Kalau kita (Kejaksaan) sudah bekerja secara maksimal dan tidak main-main. Kita mempunyai prinsip dan mengedepankan supermasi hukum,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belawan tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung sebesar Rp58 miliar.

Diduga anggaran tahun 2012 yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu tersebut telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Data Proyek

Dari data rincian yang diterima, laporan pengaduan tentang proyek IPA Martubung seperti persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.

Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.

Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.

Selain itu, untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712. Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.(TM/TIM)

Related posts

Leave a Comment