Teguhkan Kembali Keberadaan Masyarakat Adat Dalam Negara

TOPMETRO.NEWS — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membuka Kongres Masyarakat Adat Nusantara V,Jumat (17/3) di Kampong Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kongres yang menghimpun 2.304 komunitas adat seluruh wilayah di Indonesia itu untuk meneguhkan kembali keberadaan masyarakat adat dalam negara dan memastikan kehadiran negara dalam masyarakat adat.

”Presiden konsisten dalam dukungan kepada masyarakat Nusantara.Saya yakin, saya dan Pak Teten mencatat semua hal yang tadi telah disampaikan,” ujar Siti.

Tampak hadir, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki beserta rombongan, Ketua Badan Restorasi Gambut,Komnas HAM,Komnas Perempuan, Gubernur Sumatera Utara Ir H Tengku Erry Nuradi, Ketua Aman Nasional Hein Namotemo, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Abdon Nababan, seluruh ketua BPH Aman Wilayah dan daerah dan para ketua Adat.

Para politisi masyarakat adat, utusan masyarakat adat dari Amerika Latin dan Amerika Tengah, perwakilan NGO Nasional dan Internasional beserta sejumlah Bupati dari berbagai kabupaten se-Indonesia, ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda, organisasi perempuan, adat, utusan dari suku-suku di Sumatera Utara serta Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, organisasi-organisasi Internasional

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengemukakan,pemerintah menindaklanjuti pengakuan wilayah hutan adat dari spot-spot wilayah hutan adat telah diidentifikasi oleh sejumlah pihak pendamping atau telah menjadi usulan masyarakat adat sendiri
secara langsung.

“Saat ini sedang terus dilakukan proses artikulasi dan verifikasi wilayah,” kata Siti Nurbaya.Pemerintah telah membuktikan janjinya,
antara lain telah diselesaikan pengakuan Hutan Adat dengan SK 1156 untuk Kulawi Kabupaten Sigi, Sulteng dan Hutan Adat dengan SK 1152 untuk Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalbar.

Sampai dengan kemarin sore, ujarnya, sedang diselesaikan rencana kembali mengeluarkan hutan adat dari wilayah konsesi PT TPL, seluas lk 7.000 hektar, setelah keluar 5.100 hektar pada Desember 2016.“Jadi terus menerus berlanjut.,” ujarnya.

Langkah-langkah yang sama juga berlangsung untuk hutan sosial lainnya seperti yang sudah diselesaikan untuk 7 unit Hutan Desa 4.240 Hektrea di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanui Selatan dan Toba Samosir provinsi Sumut.

Disamping itu, sebanyak 9 unit hutan desa seluas 15.300 hektar di Kabupaten Meranti, Pelalawan Provinsi Riau serta hutan kemasyarakatan sebanyak 4 unit seluas 786 ha di Kabupaten Pakpak Barat dan Langkat, Provinsi Sumut.

“Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerja dengan dukungan para aktivis, civil society para pendamping di seluruh Indonesia. Kita masih terus bekerja untuk realisasi yang luas bagi rakyat,” kata Siti Nurbaya. Sementara itu, ujarnya, pada Desember 2016, telah dilakukan pengakuan resmi dengan penyerahan keputusan hutan adat untuk 9 kelompok masyarakat hutan adat, yang untuk pertama kalinya diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada tokoh adat yang mewakili, dengan total luas areal hutan adat 13.122,3 Ha.

Selain itu lanjutnya Pemerintah akan memberikan dukungan akses pasar atas hasil hutan yang dihasilkan dalam wilayah hutan rakyat atau adat.“Ada dukungan akses pasar,”kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Dia mengemukakan hasil hutan diperoleh masyarakat adat, akan sulit berkembang jika tidak ada akses pasar.“Antara lain madu hutan, minyak kayu putih, kain tenun,” kata Siti Nurbaya.

Sementara itu, ujarnya, pemerintah mendorong sejumlah badan penelitian untuk memberikan dukungan inovasi.Selain itu, pemerintah juga mendorong pihak BUMN dan BUMD, serta dunia usaha untuk berbagi pengetahuan teknis.

“Saya meminta khususnya pada dunia usaha untuk berbagi pengetahuan teknis seperti bibit unggul, sistem operasi pemeliharaan,” kata Siti Nurbaya.

Pemerintah berjanji terus melanjutkan penyelesaian pengakuan wilayah hutan yang diinginkan masyarakat adat.Sebelumnya Gubsu Ir H T Erry Nuradi MSi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen akan membentuk tim inventarisasi penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah (IP4T) yang kemunculannya dimulai dari bawah. Nantinya lanjut Erry tim IP4T ini saya instruksikan untuk turun ke masayarakat guna melihat secara langsung dan membuat kajian secara bersungguh-sungguh agar tidak ada
kepentingan masyarakat adat yang terabaikan.

“Pemprovsu sangat mengapresiasi dan menyambut positif terhadap apa diprogramkan dan dilaksanakan oleh aliansi masyarakat adat nusantara, karena apa yang dilakukan sangat erat kaitannya dengan pencapaian pemecahan permasalahan pengakuan hak masyarakat hukum adat dan upaya pemberdayaan masyarakat adat itu sendiri,”sebut Gubsu.

Pada kesempatan itu Gubsu Erry juga berharap melalui konferensi masyarakat Adat ini nantinya akan melahirkan program-program besar
yang konstruktif mendorong semua pihak terkait masyarakat adat mendapatkan haknya sehingga kedepan akan berjalan bersama-sama
untuk membangun Indonesia.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama saya berharap pembahasan dan pengesahan peraturan daerah tentang cara
pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di provinsi Sumatera Utara sedang dirumuskan oleh DPRD Sumut dapat segera
ditetapkan, sehingga kebijakan berpihak kepada masyarakat hukum adat dapat direalisasikan,” harap Gubsu Erry.

Dalam sambutan Sekretaris AMAN Pusat, Abdo Nababan mengatakan, mengurusi masyarakat adat membuat dirinya banyak belajar tentang
hak-hak adat dan tanah ulayat yang selama ini begitu menyedihkan, betapa tidak negara telah merampas ruang hidup masyarakat adat.

Kata dia, bahwa perusahaan-perusahaan telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat selaku rakyat penunggu di atas tanah adat ataupun
ulayat tempat perusahaan-perusahaan tersebut membuka usahanya.

“Tanah yang digarap oleh perusahaan adalah tanah sewaan rakyat penunggu,” tandas Abdo Nababan.Dihadapan Menteri Siti Nurbaya dan Staf Presiden Teten Masduki mengatakan bahwa hari ini adalah hari kebangkitan masyarakat adat untuk memgambil haknya kembali sebagai masyarakat penjaga bumi.

“Haram bagi kami para masyarakat adat mengambil yang bukan menjadi hak-haknya atas tanah penunggu warisan leluhur. Kami minta negara
mengembalikan hak kami tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Abdon menegaskan supaya negara dapat memerdekakan hak-hak masyarakat adat demi merdekanya Indonesia. Bahwa negara ada karena adanya masyarakat adat dan tanah ulayat.

“Bila negara dapat mengakomodir tuntutan kami sebagai nawacitanya Presiden maka tentu tidak terjadi lagi tindakan pemberontakan dari
masyarakat adat di berbagai wilayah di tanah-tanah nusantara,” pinta Abdon.

Dia berharap supaya Presiden Joko Widodo untuk dapat memenuhi tuntutan masyarakat adat, sebab saat ini beberapa regulasi tentang masyarakat adat sudah masuk dalam Program Legeslasi Nasional (Prolegnas).

“Masyarakat adat bangkit bersatu..! Masyarakat adat bersatu..!! Masyarakat adat bersatu..!!!,” yel-yel yang diserukan oleh Abdo yang
turut disambut oleh peserta kongres.(TMN/Zal)

Related posts

Leave a Comment