Ini Kelebihan dan Kekurangan UU Antiterorisme

uu antiterorisme

topmetro.news – Pengamat terorisme Al Chaidar‎ mengemukakan hasil revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Antiterorisme memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan yang menonjol adalah memberi otoritas yang besar kepada LPSK, kepolisian, kejaksaan, kehakiman, BNPT, dan lainnya dalam bertugas.

“Kelebihan lainnya adalah adanya tim pengawas yang akan dibentuk DPR RI untuk memonitor dan mengevaluasi kerja BNPT, kepolisian, LPSK, dan lembaga terkait lainnya,” kata Al Chaidar di Jakarta, Senin (28/5/2018).‎

Ia menjelaskan‎ hadirnya UU baru itu sudah bisa menjadi payung hukum bagi aparat walau masih terlalu kecil. Dengan UU baru itu, identitas penyidik, penangkap, penyerbu, jaksa dan hakim, advokat sudah bisa dirahasiakan. ‎Hal itu sejalan dengan keberadan bangsa ini sebagai yang menjunjung tinggi hukum.

“Negara Republik Indonesia ini bukan negara hukum kalau tidak bisa menjaga keamanan bagi aparat. Konon lagi untuk rakyat,” tegas pengajar pada Departemen Antropologi Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Aceh ini.‎

Kekurangan UU Antiterorisme

Menurutnya, kekurangan UU Antiterorisme tersebut adalah tidak jelas memberi kewenangan kepada TNI. Hal itu‎ bisa dilihat dari wacana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). Sampai hari ini,‎ Koopssusgab belum memperlihatkan strukturnya sehingga tidak diketahui bagaimana kinerjanya.

Kekurangan lain adalah tidak adanya kejelasan bagaimana teroris teritorial (teroris tamkin) seperti MIT di Sulawesi. Apakah bisa disidang di Pengadilan Militer atau pengadilan humaniter.

“llmu hukum tidak berkembang di Indonesia jika tidak bisa memberikan perspektif implikasi yuridis dari UU ini dalam bentuk review teori pengadilan militer atau pengadilan humaniter,” katanya.

Penguatan Berbagai Instansi

Sementara ‎pengamat terorisme, R Rakyan Adi Brata mengemukakan‎, revisi UU itu telah memberikan penguatan kepada berbagai instansi. Terutama kepada BNPT, POLRI dan TNI.

Dengan adanya penguatan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi aparatur negara untuk mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan cukup. Termasuk dalam penanggulangan terorisme seperti terjadi selama ini.

“Harapan kita bersama, instansi-instansi yang memiliki tanggungjawab dalam penanggulangan terorisme yang telah mendapatkan penguatan kewenangan dalam revisi UU No 15 Tahun 2003, dapat bekerja jauh lebih profesional dalam menangkal dan menanggulangi radikalisme dan terorisme. No room for another error,” ujar Rakyan. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment