Dugaan Korupsi IPA PDAM Tirtanadi Rp58 Miliar, Diduga ada ‘Kongkalikong’

Dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi

topmetro.news – Kasus dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi sebesar Rp58 miliar masih bertahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, hingga tiga tahun lamanya. Walaupun sudah dalam tahap tingkat penyidikan, proyek yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu tahun 2012 tersebut belum juga menemui titik terang proses perkaranya.

Lambannya perkara ini ditangani mengundang sejumlah opini dari berbagai kalangan. Kinerja orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Belawan, Yusnani SH pun dipertanyakan. Bahkan belum lama ini legeslatif Sumut berencana akan memanggil Kepala Kejakaan Negeri (Kajari) Belawan, Yusnani untuk mengklarifikasi lambannya penanganan kasus tersebut.

“Ada juga laporan dari beberapa lembaga ke kita, terkait dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi yang sampai sekarang sedang ditangani Kejari Belawan. Kita segera panggil untuk dapat mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi. Jangan terlalu lama dibiarkan kasus ini mengendap disana, harus dijelaskan ke masyarakat sampai mana perkembangannya, biar tidak menjadi tanda tanya,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Nezar Djoeli kepada topmetro.news baru-baru ini.

Senada dengan Nezar, ketua Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) Pondok Keadilan Rakyat (POKKER) DPC Kota Medan, Rahman Gafiki SH menyayangkan tindakan Kajari Belawan yang belum mau mengungkap kasus ini ke publik.

Rahman bahkan menduga adanya ‘kongkalikong’ antara penegak hukum dengan pejabat di PDAM Tirtanadi yang sedang dalam proses hukum terkait kasus ini.

“Jika penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan tiga tahun tapi belum ada yang ditetapkan tersangka. Kita menduga adanya ‘kongkalikong’ antara Kejari Belawan maupun PDAM Tirtanadi maupun rekanan,” ujar Rahman Gafiki SH kepada wartawan, pada Jumat (1/6/2018).

Bukan itu saja, Rahman juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil alih perkara yang terkesan lamban ditangani Kejari Belawan.

“Kejatisu harus tegas dalam perkara dugaan korupsi IPA Martubung ini. Kalau Kejari Belawan tak profesional, Kejatisu segera ambil alih kasus dugaan korupsi PDAM Tirtanadi ini,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Rahman, agar perkara ini menjadi perhatian oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) selaku kepala daerah di Sumatera Utara.

Gubsu Diminta Evaluasi

“Gubernur harus tegas dengan perkara yang diduga merugikan keuangan Pemprovsu ini. Segera evaluasi pejabat yang ada di PDAM Tirtanadi termasuk Dirut nya. Karena dugaan korupsi IPA Martubung tidak terlepas dari pucuk pimpinannya,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengatakan kalau status sudah dipenyidikan, itu sudah tidak main-main dan sudah harus sampai dipersidangan.

“Kejaksaan pastinya sudah ada target untuk menetapkan tersangkanya. Pastinya kejaksaan sudah ada ‘TO’ untuk menetapkan siapa tersangkanya,” terangnya.

Dugaan Rincian Biaya Proyek IPA PDAM Tirtanadi

Seperti disebutkan, dari Dari data rincian yang diterima, laporan pengaduan tentang proyek IPA PDAM Martubung seperti persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.

Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.

Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.

Selain itu, untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712. Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment