Isu Camat Pesanan, Netralitas Pjs Bupati Batubara ‘Ternoda’

pjs bupati batubara

topmetro.news – Pjs Bupati Batubara Faisal Hasrimy belakangan ini mulai menjadi ‘buah bibir’ dan sorotan di kalangan masyarakat Kabupaten Batubara.

Soalnya, baru setahun lebih Faisal menjalankan tugas Kabiro Pemprov Sumut yang diamanahkan Gubsu HT Erry Nurady sebagai Pjs Bupati Batubara, dia mulai berulah.

Dia dikabarkan merombak sejumlah kabinet eselon II. Lalu sebanyak 63 pejabat eselon III serta eselon IV, dimana 10 dari 63 pejabat yang dilantik tidak sesuai dengan Permendagri. Mereka dilantik prematur tanpa perda, yang notabene sebelumnya sudah disusun rapi Plt Bupati Batubara Raden Mas Harry Nugroho, sebelum cuti masa kampaye karena mencalon diri.

Ironisnya lagi, beredar rumor seluruh penunjukan eselon II dan pelantikan 63 pejabat eselon III dan IV tersebut adxalah pesanan salah satu paslon yang bakal bertarung di Pilkada Batubara.

Kontroversi Pelantikan Camat

Salah satu yang dilantik Pjs Bupati Batubara adalah Camat Sei Suka, tanpa dihadiri seorang pun staf dan pegawai camat, kepala desa, muspika, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Acara di luar jam dinas, yakni sekira pukul 17.40 WIB. Diselenggarakan tidak lazimnya di kantor bupati, melain kan di kantor camat setempat.

Kebijakan ini jelas menimbulkan kontroversi dan pro kontra di tengah masyarakat. Banyak menilai, yang dilakukan Faisal Hasrimy sudah jauh di luar administrasi birokrasi yang seharusnya. Apa lagi pelantikan ini merupakan pesanan salah satu kandidat yang dapat menimbulkan mal-administrasi dalam tata negara.

“Kalau begitu berarti Pjs Bupati Faisal Hasrimy ini sudah jelas tidak netral. Itu melanggar aturan. Masa baru beberapa hari sudah merotasikan dua pimpinan OPD, dan setelah beberapa bulan kemudian meresullfle para pejabat eselon III dan IV secara prematur alias menabrak ketentuam yang berlaku,” ungkap tokoh masyarakat Batubara, Hajis Ulung.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini menambahkan, jika itu yang dilakukan Faisal Hasrimy tidak menutup kemungkinan dampaknya bakal menimbulkan gejolak pasca-pilkada. Kata dia, Batubara yang selama kondusif, telah ternoda sikap keperpihakan Faisal Hasrimy terhadap salah satu kandidat yang dekat dengannya.

“Padahal pekerjaan dia disini menjaga agar Pemilu Batubara berjalan sukses. Bukan membuat kebijakan serampangan yang bisa membuat masyarakat Batubara membrontak,” tukasnya.

Bantahan Faisal Hasrimy

Faisal Hasrimy saat dikonfirmasi usai pelantikan dengan tegas menapik. Dia mengatakan, isu perombakan dan pelantikan tersebut tidak benar. Jika pun ada yang dia rombak hanya mengisi jabatan yang lowong, dengan alibi pemerintah tidak boleh kosong.

“Saya tegaskan sekali lagi tidak ada rolling jabatan, baik dari OPD, eselon III dan IV. Rolling Jabatan itu hanya isu sesat,” bantah Faisal Hasrimy, Jumat (8/5/2018).

Faisal juga mengungkapkan, tidak pernah memikirkan perombakan kabinet. Dia lebih fokus menjalankan roda pemerintahan dan menjaga kedamaian Pilkada Batubara.

“Saya disini ditugaskan gubernur menjalankan roda pemerintahan. Untuk diketahui, saya tidak punya hak merolling jabatan. Kalau mengisi jabatan kosong itu sah-sah saja. Itu pun kita dapatkan persetujuannya terlebih dahulu dari Mendagri. Saya rasa itu sudah sesuai,” tutupnya.

Terpisah, ketika digali lebih jauh kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batubara terkait pelantikan ini, yang bersangkutan enggan berkomentar. “Ah, bikin pening kepala aja pelantikan ini pun. Nggak tahu-tahu aku,” kilah Saut Siahan.

Camat Membenarkan?

Sementara Camat Sei Suka yang dilantik, Adil Hasibuan, ketika ‘dirayu’ untuk bicara jujur, apakah pelantikan itu ‘pesanan’ salah satu kandidat bupati, dia terkesan membenarkan lewat isyarat.

“Hehehe (ketawa). Sudahlah. Dah sama-sama tahunya kita ni Dek. Tolong-tolong jugalah jaga Abang disini ya,” sebut Adil Hasibuan kepada insan pers.

Menaggapi fenomena pelantikan ini, Plt Bupati Batubara non-aktif, Raden Mas Harry Nugroho via WA mengungkapkan, bahwa pelantikan Camat Sei Suka tersebut dilakukan di luar batas batas hak dan kewenagan pjs.

“Selain melantik di luar jam dinas lazimnya di kantor bupati, pelantikan ini seharusnya bukanlah menjadi hak dan kewenagannya. Pjs ini orangnya nekat sekali,” katanya.

“Raperda OPD kecamatan masih dalam godokan di provinsi. Ujung-ujungnya sudah dilantik camat-camat nya oleh pjs. Bahkan larang demosi pun dilakukan oleh pjs. Sebenarnya Kemendagri pun sudah mulai marah,” tutup Raden Mas Harry. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment