Polisi Gerebek Kafe dan Lokasi Judi, Barbut Cuma 2 Botol Miras?

polisi-gerebek-kafe

Topmetro.news – Polisi gerebek kafe dan lokasi judi, petugas Polsek Kutalimbaru hanya menyita 2 botol miras merk Scott dan 1 botol Bir Bintang. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah warung kafe di Desa Namo Mirik Kecamatan Kutalimbaru. Polisi gerebek kafe milik Ramses Ginting (34) itu digelar Minggu (10/6/2018) dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat).

Awalnya petugas melakukan penindakan terhadap sebuah kafe yang masih beroperasi di malam hari. “Kemudian kepada pemilik diimbau dan diingatkan agar tidak membuka cafe selama bulan Ramadhan,” ucap Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Senin (11/6/2018)

Kemudian Minggu (10/6/2018) sekira pukul 14.30 WIB melakukan penindakan perjudian jenis Dadu Putar di dusun Lau Cal Cal dlDesa Pasar X Kecamatan Kutalimbaru tepatnya di belakang warung Jorga Surbakti.

Polisi Gerebek Kafe dan Judi Dadu Putar

Dari lokasi judi milik Jorga Surbakti itu petugas mengamankan barang bukti dadu putar dan uang tunai Rp 45 ribu. Namun para pelaku yang mengetahui kedatangan petugas berhasil melarikan diri.

Pasalnya jarak dari jalan raya, petugas harus berjalan kaki sementara di depan warung sudah ada ditempatkan orang untuk memantau orang-orang yang akan masuk ke lokasi.

“Lokasi ini untuk ke 3 kalinya dilakukan penggerebekan dan selalu mencoba-coba melakukan perjudiannya, kami mengimbau warga yang di warung untuk tidak bermain judi,” imbau Kapolsek. (tmn)

 

sumber: matatelinga

Related posts

Leave a Comment