Benarkah Jika Suami Minum Asi Istri, Bisa Menjadi Saudara Sepersusuan?

TOPMETRO.NEWS – Beberapa tahun terakhir, fenomena donor ASI marak dibicarakan di media sosial. Kemudahan komunikasi melalui media sosial dimanfaatkan sebagian orang untuk mendapatkan ASI atau mendonorkan ASI yang dimilikinya. Fenomena ini menjadi pembicaraan hangat dan perdebatan karena ada istilah saudara atau anak sepersusuan dalam Islam.

Poin penting jika sudah menjadi saudara sepersusuan adalah tidak boleh dinikahi lagi atau menjadi mahram. Hal inilah yang membuat terkejut sebagian orang, terutama orang-orang yang masih minim pengetahuan hukum Islamnya.

Untuk mengatasi kebimbangan tentang donor ASI itu Awy A. Qolawun menjelaskan dalam buku Dari Jilboobs Hingga Nikah Beda Agama (Mizania, 2015). Menurut Alumnus Masyru’ Al-Maliky, Rusyaifah, Mekkah ini, setidaknya ada 2 syarat yang harus dipenuhi hingga seorang anak bisa menjadi saudara atau sepersusuan.

Pertama, usia di bawah dua tahun saat disusui. Usia ini adalah usia menyusui anak yang penting. Seorang ibu dianjurkan menyusui anak sampai usia 2 tahun. Setelah lewat dua tahun, anak baru disapih atau tidak disusui lagi. Anak yang disusui oleh seorang ibu yang bukan ibu kandunganya dapat menjadi anak susunya jika usia di anak di bawah dua tahun.

Kedua, disusui 5x susuan sampai kenyang, bukan sekadar menghisap saja. Pendonoran ASI yang dapat anak atau saudara sepersusuan, minimal 5x disusui dari ibu yang sama. Seorang anak yang disusui sekali atau sekadar menghisap saja, tidak serta merta menjadikannya anak sepersusuan.

Jika tidak memenuhi dua syarat inti di atas maka tidak menjadikannya saudara atau anak sepersusuan. “Tetapi, baiknya, memang harus hati-hati bagi yang menerima donor, baiknya dari ibu yang identitasnya jelas,” tulis Awy yang juga menjadi pengurus Forum Lingkar Pena itu.

Perihal suami yang menghisap ASI istrinya sendiri, Awy menuturkan bahwa ulama tidak ada yang melarang. Hanya pendapat Siti Aisyah saja yang tidak membolehkan. Namun pendapat istri Rasulullah tersebut tidak dipakai oleh ulama empat mahzab.

Masalah donor ASI sudah ada sejak zaman Rasulullah Muhammad hidup. Aturan dan syarat untuk menjadi saudara sepersusuan sudah jelas. Dan suami yang mencicipi ASI istrinya bukan masalah yang perlu dibesar-besarkan.(TMN)

Related posts

Leave a Comment