Topmetro.News – Pria berinisial ATR (27) yang dipersangkakan sebagai pemain judi bola online tak berkutik diringkus polisi, Sabtu (14/7/2018). Warga Jalan Sekata, Gang Kenanga, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Barat itu diciduk Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu dari kamar kosnya di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Timur.
Pemain Judi Bola Online Simpan Sabu
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita narkoba sebanyak 243 gram sabu yang disembunyikannya di dalam dispenser miliknya.
“Awalnya tersangka ditangkap untuk kasus judi bola online. Tapi saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dispenser,” ungkap Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marinduri, Senin (16/7/2018).
Maringan Simanjuntak menjelaskan, sebelum penangkapan itu, unit V Jatanras Polda Sumut awalnya memang telah mengantongi nama target operasi (TO) berdasarkan informasi yang diterimanya.
“Tapi karena curiga, selanjutnya petugas menggeledah dan menemukan barang haram itu tersimpan di sana,” jelasnya.
Dia menambahkan, selain 243 gram sabu dari tangan ATR, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP, 5 lembar bukti setoran ke BRI, laptop, dispenser, empat kaca pirek, timbangan digital, serta uang kontan Rp 1.050.000.
“Jadi karena ditemukan sabu, selanjutnya kasusnya akan kita limpahkan ke Ditresnarkoba. Sedangkan untuk judi online, berkasnya tetap akan lanjut,” tandasnya.(*)